Bawaslu: Pemberi dan Penerima Mahar Politik Bisa Dijerat Pidana

Bisa penjara 6 tahun dan diskualifikasi

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan mengecam keras adanya mahar politik yang diduga dilakukan oleh partai politik.

Meski hingga saat ini masih dalam proses pemanggilan terhadap calon yang mengungkap pertama kali, pihaknaya memastikan bahwa mahar politik tidak ada dalam Undang-undang Politik bahkan dilarang.  

"Sejak awal Bawaslu menyebutkan mahar politik di Undang-undang politik dilarang. Jadi partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun. Selama pemilihan kepala daerah (Pilkada),” kata Abhan di gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/1).

Baca juga: Kinerja Bawaslu Dapat Pujian dari Lembaga Pemilu Asia

Setidaknya ada sanksi yang akan diberikan kepada pemberi, penerima maupun calon yang akan mengikuti kontestan pemilihan umum.

1. Sanksi pidana

Bawaslu: Pemberi dan Penerima Mahar Politik Bisa Dijerat Pidana IDN Times/Helmi Shemi

Bawaslu bisa menjatuhkan hukuman pidana selama 6 tahun bagi penerima atau pemberi mahar politik.

"Sanksi pidana bisa dipenjara maksimal 72 bulan dan pidana bisa dikenakan ke pemberi atau penerima," sebut Abhan.

Baca juga: Setelah Panggil La Nyalla, Bawaslu Akan Minta Keterangan ke Prabowo Subianto

2. Diskualifikasi calon

Bawaslu: Pemberi dan Penerima Mahar Politik Bisa Dijerat Pidana IDN Times/Sukma Shakti

Sanksi kedua adalah, hukuman adminstrasi dengan mendiskualifikasi calon yang akan mengikuti pemiliham umum.

"Sisi lain adminstasi bisa mendiskualifikasi calon yang diusung jika terbukti pidana. Dan ada kekuatan hukum tetap adanya mahar politik," ujar Abhan.

Baca juga: Diklarifikasi tentang Mahar Politik, La Nyalla Tak Hadiri Undangan Bawaslu

3. Ada pengeluaran dana, sudah masuk Money Politic

Bawaslu: Pemberi dan Penerima Mahar Politik Bisa Dijerat Pidana IDN Times/Sukma Shakti

Ketika disinggung mengenai seorang calon yang memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi selama kampanye, maka bisa termasuk kategori Money Politic.

"Seseorang atau pasangan calon dilarang memberikan uang atau materi lainya untuk menarik, memengaruhi selama pilkada berlangsung. Maka sudah masuk kategori politik transaksional atau politik uang. Dan hal ini ada sanksi pidananya. Untuk pemberi dan penerima akan ada hukumannya," jelas Abhan.

Baca juga: Bawaslu Selidiki Dugaan Mahar Politik Partai Gerindra terhadap La Nyalla

Bawaslu: Pemberi dan Penerima Mahar Politik Bisa Dijerat Pidana IDN Times/Sukma Shakti

Untuk itu, Abhan berpesan agar masyarakat mewaspadai politik uang selama masa pemilihan berlangsung. Dengan adanya politik uang bisa bermuara menjadi masalah korupsi.

"Karena money politic kejahatan demokrasi dan efeknya besar. Persoalan korupsi bisa diawali dengan persoalan politik transaksional," tutup Abhan.

Sebagaimana diketahui, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Matalitti menyebutkan, dirinya dimintai mahar politik sebanyak Rp40 miliar. Dalam pernyataannya juga disebutkan nama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Baca juga: Bawaslu Akan Lakukan Ini untuk Mencegah Isu SARA dan Politik Uang di Pilkada

Topik:

Berita Terkini Lainnya