Awas! Ambil Air Tanah di Jakarta Bisa Masuk Penjara, Ini Aturannya

Pemprov DKI akan merazia gedung dan perumahan

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno secara tegas melarang pengambilan air tanah. Ia menargetkan 2030 warga Jakarta sudah tidak ada lagi yang mengambil air tanah.

“Kita akan secara tegas melarang pengambilan air tanah secara ilegal. Kita eliminir penggunaan air tanah, hingga pada suatu saat harapan kita di 2030 semuanya akan tersalurkan airnya dan kita tidak mengambil lagi air tanah,” kata Sandi di Balai Kota Jakarta, Rabu (14/3).

1. Sebanyak 40 persen pengambilan air bersih terkendala

Awas! Ambil Air Tanah di Jakarta Bisa Masuk Penjara, Ini AturannyaAntara Foto/Hafidz Mubarak

Sekarang ini, menurut Sandiaga, 60 persen rumah sudah mendapatkan air bersih dan 40 persen lainnya masih mengalami kendala.

“Sekarang 60 persen rumah dan pelanggan yang tersalurkan air bersih, 40 persen lebih masih mengalami kendala dan sebagian mengambil air tanah, dan itu mengakibatkan permukaan tanah turun secara drastis,” ujar dia.

Baca juga: Peringatan PBB, 2050 Krisis Air Bersih Dunia

2. Solusi penurunan permukaan tanah dengan cara pipanisasi

Awas! Ambil Air Tanah di Jakarta Bisa Masuk Penjara, Ini Aturannyakonservasidasciliwung.wordpress.com

Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 279 Tahun 2019 tentang Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Mistalasi Pengolahan Air Limbah Serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan disebutkan soal aturan mengambil air tanah.

“Pipanisasi untuk air bersihnya dan juga air limbah. Kalau kita sudah bisa 100 persen diyakini, kita bukan hanya bisa menyetop penurunan muka tanah, tapi kita bisa menciptakan begitu banyak lapangan kerja dari segi konstruksi infrastruktur,” ucap Sandi.

3. Pemprov DKI Jakarta akan mengawasi perumahan dan gedung-gedung

Awas! Ambil Air Tanah di Jakarta Bisa Masuk Penjara, Ini AturannyaANTARAFOTO/Nova Wahyudi

Pengendalian air limbah dan air tanah ini berawal dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 279 Tahun 2018. Melalui Kepgub itu, Pemerintah DKI Jakarta akan merazia Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan air tanah di bangunan gedung dan perumahan.

“Kita lihat juga pelanggaran oleh gedung-gedung besar kayak kemarin diperlihatkan secara gamblang. Ini bentuk keberpihakan dari pemerintah menyediakan air bersih kepada masyarakat, khususnya ke masyarakat menengah ke bawah,” ujar Sandiaga.

Baca juga: Agar Danau Sunter Tetap Bersih, Ini Permintaan Sandiaga Uno

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya