6 Rekomendasi Penghentian Reklamasi yang Belum Dijalankan Anies

Reklamasi bisa jalan lagi

Jakarta, IDN Times - Komite Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mengkritisi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang dinilai belum serius menghentikan reklamasi Teluk Jakarta.

“Reklamasi di Jakarta belum berhenti meski ada kepemimpinan baru yang dijanjikan saat kampanye,” kata pengacara LBH Nelson Simamora di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).

Hal ini menimbulkan kekhawatiran, pasalnya Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Kemaritiman sedang mengkaji revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).

Revisi Perpres itu dinilai dapat kembali melanjutkan pembangunan proyek reklamasi.

“Menurut kami ini strategi pemerintah pusat agar reklamasi bisa berjalan,” kata aktivis Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Tigor Hutapea.

KSTJ terakhir bertemu Anies di Balai Kota pada Desember 2017. Di sana KSTJ memberikan 7 rekomendasi, namun baru satu yang sudah dijalankan Anies, yakni mencabut Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Lalu apa enam rekomendasi lainnya?

1. Meminta pasal reklamasi dihapus

6 Rekomendasi Penghentian Reklamasi yang Belum Dijalankan AniesIDN Times/Helmi Shemi

Anies belum menghapuskan pasal-pasal reklamasi di Raperda RZWP3K dan Raperda Tata Ruang pantura.

Baca juga: SK Hak Guna Bangunan Reklamasi Pulau D Dianggap Cacat Hukum

2. Pengaturan Teluk Jakarta sebagai kawasan konservasi

6 Rekomendasi Penghentian Reklamasi yang Belum Dijalankan AniesIDN Times/Helmi Shemi

Kedua, Pemprov DKI belum mengatur kawasan Teluk Jakarta sebagai kawasan konservasi dan zona tangkap nelayan.

“Jadi Teluk Jakarta harus disebut dalam Raperda yang mau diatur itu adalah kawasan konservasi yang artinya harus dilindungi dan diperbaiki, karena kita tahu kawasan itu tercemar,” kata Tigor.

3. Mencabut Perda era Ahok

6 Rekomendasi Penghentian Reklamasi yang Belum Dijalankan AniesIDN Times/Helmi Shemi

KSTJ juga memberikan rekomendasi agar Pemprov DKI mencabut Pergub 206 tahun 2016 dan Peraturan Gubernur 137 Tahun 2017 yang mengatur Panduan Rancang Kota Pulau C,D dan G. Kedua Pergub tersebur diterbitkan pada masa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

 “Jika tidak dicabut, itu (Perda) masih berlaku. Meski Anies bukan yang membuat. Kalau bermasalah harusnya dicabut saja,” ujar Tigor.

4. Pemulihan lingkungan Teluk Jakarta

6 Rekomendasi Penghentian Reklamasi yang Belum Dijalankan AniesANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Melakukan pemulihan lingkungan hidup di wilayah teluk Jakarta termasuk juga kepada untuk pulau-pulau yang telah terbentuk. Rekomendasi itu juga belum dilakukan oleh Anies atau Sandi untuk menghentikan reklamasi.

“Saya pagi dari sana, Pulau G masih tercium baunya (busuk), Pulau C dan D juga karena aliran sungai terhambat. Ini kan harus dipikirkan apakah akan dibiarkan saja? Tidak ada tindakan pemulihan yang dilakukan nelayan sehingga pendapatan nelayan menurun,” jelas Tigor.

5. Pemberian sanksi bangunan di pulau reklamasi

6 Rekomendasi Penghentian Reklamasi yang Belum Dijalankan Aniesdutchwatersector.com

Pemprov DKI juga dinilai belum melakukan penegakkan hukum berupa pemberian sanksi terhadap bangunan-bangunan yang telah berdiri di atas pulau D yang tidak memiliki dasar hukum atau tidak memiliki izin membangun.

6. Kembalikan hak nelayan

6 Rekomendasi Penghentian Reklamasi yang Belum Dijalankan AniesIDN Times/Helmi Shemi

Terakhir adalah Anies-sandi dinilai belum memulihkan hak-hak masyarakat nelayan yang menjadi korban reklamasi dengan menjamin keberlangsungan kehidupan dengan mendorong peraturan daerah turunan dari UU No. 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Baca juga: Usut Kasus Reklamasi, Polisi Mintai Keterangan Ahok dari Tahanan

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya