Risma Berikan Penghargaan Kepada Korban Ledakan Bom
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menyelenggarakan upacara peringatan sekaligus doa bersama untuk para korban tragedi terorisme di Surabaya. Upacara dilaksanakan di Halaman Taman Surya Balai Kota Surabaya.
1. Berikan penghargaan kepada korban dan pihak yang membantu pasca tragedi teror
Dalam kesempatan ini, Risma juga memberikan penghargaan yang berwujud sertifikat. Penghargaan ini di terima oleh korban yang menjaga keamanan kala itu, pihak kepolisian yang terluka/meninggal, tim psikolog dari beberapa universitas, dan juga rumah sakit yang telah menangani para korban.
Risma meyakini bahwa para korban ledakan tersebut pantas diberi penghargaan. "Kalau tidak ada mereka, korbannya bisa jauh lebih banyak. Memang nyata perjuangan mereka sehingga terjadi pencegahan," ujarnya.
2. Keluarga korban bangga dengan penghargaan yang diberikan
Mendapatkan penghargaan dari Wali Kota tentu merupakan suatu kebanggan tersendiri. Hal ini pula yang dirasakan oleh keluarga para korban yang mendapat penghargaan saat upacara tadi. "Harapannya dengan penghargaan ini jadi spirit baru untuk seluruh warga Indonesia khususnya keluarga saya, terus berjuang," ujar Monique Dewi, IstrI Bayu yang merupakan salah satu korban meninggal tragedi bom.
Editor’s picks
Baca juga: Bom Surabaya, Risma Minta Kepsek Awasi Perilaku Aneh Siswa
3. Tim psikolog dan psikiater dikerahkan untuk memantau sekolah
Setelah upacara usai, Risma juga menambahkan bahwa saat ini langkah konkrit pasca rentetan teror tersebut adalah mengobati para korban baik secara fisik dan psikologis.
Ia telah mengerahkan tim psikolog dan psikiater untuk ke sekolah-sekolah yang terdampak kasus ledakan bom tersebut guna memastikan keadaan psikologi para siswa. "Ini kan hari pertama mereka masuk. Nanti sore kita akan adakan evaluasi hasilnya seperti apa, "jelasnya.
Baca juga: Jenazah Teroris Ditolak Warga, Risma Minta Fatwa MUI