Jadi Tersangka, Ini Alasan Kepsek SMPN 54 Surabaya Bocorkan Soal UNBK

Ia dijerat pasal berlapis.

Surabaya, IDN Times - Dunia pendidikan Indonesia dihebohkan dengan bocornya soal Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMPN 54 Surabaya. Parahnya, pelaku pembocoran adalah kepala sekolah berinisial KN (48). Ia diduga memerintahkan teknisi dan staf tata usaha untuk memberikan kunci jawaban UNBK kepada 7 peserta UNBK. KN pun kini dutahan di Mapolrestabes Surabaya.

1. Berawal dari tertangkapnya teknisi dan staf tata usaha

Jadi Tersangka, Ini Alasan Kepsek SMPN 54 Surabaya Bocorkan Soal UNBK IDN Times/Ardiansyah Fajar

Kasus ini berawal dari ditangkapnya IM (38) dan TG (45). IM dan TG merupakan teknisi sekolah yang melakukan penyadapan pada komputer sekolah. Setelah komputer disadap, soal yang didapatkan dikerjakan oleh pihak ketiga. Lalu kunci jawaban diberikan pada 7 siswa.

Setelah menjalani pemeriksaan, akhirnya pihak kepolisian memutuskan KN sebagai tersangka. Hal ini dikarenakan KN yang menyuruh IM dan TG untuk melakukan penyadapan. "Kami sudah mendapatkan dua alat bukti untuk menetapkan KN sebagai tersangka," kata Sudamiran.

Baca juga: Mendikbud: Ada 3 Pelaku Kebocoran Soal UNB

2. Kunci jawaban sebagai ucapan terima kasih

Jadi Tersangka, Ini Alasan Kepsek SMPN 54 Surabaya Bocorkan Soal UNBK ANTARA FOTO/Didik SuhartonoKasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, latar belakang utama tindakan tersangka adalah ucapan terima kasih. Tujuh siswa yang diduga anak komite sekolah tersebut mendapatkan perlakuan istimewa karena KN merasa berutang budi kepada pihak komite sekolah yang telah banyak membantu permasalahan sekolah.

IM dan TG pun mengaku bersedia melakukan tindak penyadapan tersebut atas dasar terima kasih kepada KN. Selain itu, mereka juga dijanjikan akan terus dipekerjakan jika menuruti permintaan KN. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus dan memastikan identitas ketujuh siswa yang mendapatkan kunci jawaban UNBK.

3. Dijerat pasal berlapis

Jadi Tersangka, Ini Alasan Kepsek SMPN 54 Surabaya Bocorkan Soal UNBK IDN Times/Sukma Shakti

Tersangka terjerat Pasal 55 KUHP Jo Pasal 46 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 30 ayat (1) dan (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi penjara paling lama 7 tahun dan denda Rp700.000.000.

"Alat bukti yang sudah kita dapatkan berupa seperangkat komputer, HP, dan kabel. Saat ini barang tersebut sedang diuji di laboratorium forensik untuk diuji", kata Sudamiran.

Baca juga: Ada Indikasi Kecurangan UNBK, Ini Respons Risma

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya