Ternyata Ini Alasan Ahok Mengajukan PK

Sidang peninjauan kembali akan digelar Senin pekan depan

Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan dirinya bersalah dalam kasus penodaan agama.

Ahok mengajukan PK setelah dirinya menjalani kurungan selama kurang lebih 9 bulan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Lantas apa alasan Ahok mengajukan PK?

1. Kuasa hukum Ahok enggan berkomentar

Ternyata Ini Alasan Ahok Mengajukan PK IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Kuasa Hukum Ahok, Yosefina Agatha Syukur, enggan berkomentar terkait pengajuan PK tersebut.
 
"Kami tidak bisa memberikan tanggapan apapun soal PK, karena kan nanti (sidang) terbuka untuk umum, jadi bisa dilihat nanti pada saat sidang," ujar Yosefina di PN Jakarta Utara, Rabu (21/02).

Baca juga: Rizieq Shihab: Dari Hati yang Teriris Hingga PK Ahok

2. Tiga alasan PK

Ternyata Ini Alasan Ahok Mengajukan PK IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Meski begitu, Yosefina mengatakan ada tiga alasan yang dapat membuat terpidana mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Alasan-alasan tersebut adalah adanya bukti baru, kekhilafan hakim, dan pertentangan putusan. 

Namun Yosefina tidak menceritakan alasan apa yang dijadikan dasar Ahok mengajukan PK. "Kekhilafan itu kan macem-macem, tapi saya gak bisa ceritakan satu-satu, itu sudah ada semua dalam memori PK," katanya.

3. Apa kata PN Jakarta Utara?

Ternyata Ini Alasan Ahok Mengajukan PK IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, mengatakan alasan Ahok mengajukan PK adalah vonis lebih rendah yang diterima Buni Yani, yaitu 1,5 tahun penjara.

"Dia (Ahok) mengajukan itu PK sebagai pemohon dengan dia membandingkan dari putusan, jadi terpidana membandingkan dengan putusan Buni Yani," ujar Jootje Sampaleng.

Menurut Jootje, Ahok dan Kuasa Hukumnya menilai Hakim telah salah dalam mengambil keputusan hingga memutuskan Ahok dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara.

"Alasan dasar hukumnya dia menggunakan Pasal 263 Ayat 2 KUHP yaitu ada kekhilafan Hakim atau ada kekeliruan yang nyata," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahok melalui Kuasa Hukumnya mengajukan PK pada tanggal 2 Februari 2018 ke Mahkamah Agung dan berkasnya diserahkan ke PN Jakarta Utara untuk disidangkan pada tanggal 26 Februari mendatang.

Sidang PK akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mulyadi, SH, MH dengan 2 anggota Hakim yaitu Salman Al Faris SH, MH dan Tugianto SH, MH.

Baca juga: Sidang Ahok: Kuasa Hukum Ungkap Percakapan Veronica di Whatsapp

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya