Terkait Terorisme, Gerindra Laporkan 11 Akun Medsos ke Bareskrim

Gerindra Minta Polisi Tegas Usut Pelaporan Ini

Jakarta, IDN Times - Serangkaian aksi keji para terorisme belakang ini sangat menyita perhatian masyarakat. Mulai dari penyerangan polisi oleh Napi Teroris (Napiter) di Rutan Mako Brimob Depok, Ledakan bom di 3 gereja di Surabaya, hingga ledakan bom bunuh diri di Polrestabes Surabaya.

Pihak Kepolisian saat ini masih terus mengejar siapa dalang di balik aksi teror ini. Namun, belum selesai Polisi menguaknya, bermunculan akun-akun di media sosial yang menuduh bahwa aksi tersebut adalah ulah dari beberapa tokoh Politik yang menginginkan adanya kegaduhan. 

1. Gerindra merasa nama baiknya tercemar

Terkait Terorisme, Gerindra Laporkan 11 Akun Medsos ke Bareskrim IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Atas tuduhan tersebut Ketua Umum Lembaga Advokasi hukum Indonesia Raya Gerindra, Habiburokhman melaporkan 11 akun media sosial tersebut ke Bareskrim Polri.

“Hal lain yang akan kami lakukan adalah menyampaikan laporan terkait tindak pidana adanya akun-akun yang memfitnah kami partai Gerindra sebagai partai pendukung terorisme,” kata Habiburokhman di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (15/05).

Baca juga: Bom Surabaya, 6 Polisi Diganjar Kenaikan Pangkat

2. Gerindra dibangun berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

Terkait Terorisme, Gerindra Laporkan 11 Akun Medsos ke Bareskrim IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Menurutnya, hal tersebut dapat merusak citra Partai Gerindra yang selama ini dikenal sebagai partai yang nasionalis berdasarkan atas Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Ditambahkannya, sangat tidak mungkin bila Gerindra mendukung adanya aksi terorisme di tanah air.

“Ini bisa menimbulkan kebencian berdasarkan golongan. Golongan itu ya kami Partai Gerindra, jadi menimbulkan kebencian masyarakat kepada kami yang tentu sangat bahaya. inilah mengapa kami datang ke sini rujukannya Pasal 27 pencemaran nama baik dan (Pasal) 28 soal kebencian,” terangnya.

3. Pelaporan untuk timbulkan efek jera

Terkait Terorisme, Gerindra Laporkan 11 Akun Medsos ke Bareskrim IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Sementara itu Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya Gerindra, M. Said Bakhri meminta kepada pihak Kepolisian agar menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan proporsional agar memberikan pembelajaran bagi masyarakat.

“Dengan adanya laporan ini kami berharap kepada Polisi dalam hal ini dilakukan penyelidikan pada tingkat penyidikan agar fitnah yang sedemikian jangan dilakukan,” tegas Said.

Selain Gerindra, sederet Partai Politik lain juga dituduhkan oleh 11 akun tersebut dalam mendukung aksi terorisme belakangan ini, antara lain Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Ketiga Partai ini menurut mereka menjadi partai penentang disahkannya Undang-undang Terorisme yang sedang dirampungkan oleh DPR.

Baca juga: KPAI : Anak Itu Korban, Bukan Pelaku Teror

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya