Sidang Perdana, Aktor Intelektual Bom Thamrin-Kampung Melayu Tanpa Didampingi Pengacara

Aman Abdurrahman didakwa berlapis

Jakarta, IDN Times - Oman Rochman alias Aman Abdurrahman, aktor intelektual bom Thamrin dan Kampung Melayu yang terjadi pada 2016 dan 2017, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini.

Terdakwa yang juga bernama Abu Sulaiman bin Ade Sudarma ini merupakan pendiri dari Jamaah Ansharut Daulah (JAD), yang diduga mendalangi segala aksi terorisme yang ada di Indonesia.

1. Terancam hukuman mati atau seumur hidup

Sidang Perdana, Aktor Intelektual Bom Thamrin-Kampung Melayu Tanpa Didampingi PengacaraIDN Times/Teatrika Putri

Karena perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Oman dengan dakwaan berlapis dalam Undang-Undang Terorisme yang maksimal hukumannya mati atau seumur hidup.

"Dakwaan bentuknya kombinasi, jadi di dakwaan pertama itu dia primer (pasal) 14 (juncto Pasal) 6, dan (Pasal) 15 (juncto Pasal) 6, serta kumulasinya (Pasal) 14 (juncto Pasal) 7 dan (Pasal) 15 (juncto Pasal) 7," ujar JPU Anita Dewayani di PN Jaksel, Kamis (15/2).

Baca juga: Pertemuan Puncak Australia-ASEAN Bahas Soal Bisnis dan Isu Terorisme

2. Aman diduga dalang semua aksi terorisme di Indonesia

Sidang Perdana, Aktor Intelektual Bom Thamrin-Kampung Melayu Tanpa Didampingi PengacaraIDN Times/Teatrika Putri

Aman diduga oleh jaksa sebagai dalang dan aktor intelektual dalam segala bentuk terorisme yang ada di Indonesia selama ini.

"(Diduga) atas tindakan-tindakan terorisme yang ada di Indonesia atas nama JAD. Di belakang semua peristiwa terorisme di Indonesia. Karena dia aktor intelektual di semua peristiwa yang mengakibatkan (korban) meninggal," ujar Anita.

Aman diduga menjadi dalang dalam lima aksi terorisme yang ada di Indonesia selama ini, dan aksi teror yang banyak menyita perhatian masyarakat, di antaranya kasus bom di Jalan MH Thamrin pada 2016 dan bom di Terminal Kampung Melayu pada 2017.

"(Bom) Thamrin, (bom) Kampung Melayu, kejadian penusukkan polisi di Medan, bom di gereja Samarinda, Bima (penembakan dua polisi)," ungkap Anita.

3. Aman tidak didampingi pengacara

Sidang Perdana, Aktor Intelektual Bom Thamrin-Kampung Melayu Tanpa Didampingi PengacaraIDN Times/Teatrika Putri

Dalam sidang perdananya ini, Aman tidak mengutus pengacara untuk mendampinginya. Namun hakim yang diketuai oleh Akhmad Jaini dan empat anggota hakim lainnya ini, sempat menyarankan untuk diberikan pendampingan.

"Maju sendiri? Dengan demikian karena dakwaan ini ancamannya lebih dari 15 tahun ke atas, maka wajib saudara didampingi oleh kuasa hukum. Kalau saudara tidak punya, pengadilan akan menunjuk kuasa hukum yang mendampingi saudara," ujar Hakim Ketua Akhmad Jaini.

Sidang perdana Aman Abdurrahman ini akan dilanjutkan pekan depan, Jumat (23/2), karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mendatangkan saksi di persidangan. Oleh sebab itu, hakim meminta kepada JPU untuk mengadirkan beberapa saksi agar dapat melanjutkan persidangan.

Baca juga: 3 Terduga Teroris Ditangkap di Temanggung, Begini Penjelasan Polri

Topik:

Berita Terkini Lainnya