Peradi: Advokat Itu Hakikatnya Menghalangi Penyidikan

"Tapi menghalangi penyidikan dalam arti positif."

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Pembina Peradi Otto Hasibuan mengatakan pekerjaan seorang advokat memang menghalangi penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Karena sebenarnya advokat itu by nature dilahirkan hakikatnya memang menghalang-halangi penyidikan, tapi menghalangi penyidikan dalam arti positif," kata Otto di Kantor Peradi, Jakarta Barat, Kamis (18/1).

Menghalangi dalam artian positif, Otto melanjutkan, maksudnya adalah agar jangan sampai penegak hukum bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang advokat bernama Fredrich Yunadi ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menghalangi penyidikan terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik. Fredrich adalah mantan pengacara Setya Novanto.

1. Peradi minta kasus ini dilihat dengan jernih

Peradi: Advokat Itu Hakikatnya Menghalangi PenyidikanIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Otto mengatakan pihaknya masih perlu melihat apakah memang Fredrich melanggar kode etik dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang advokat. Karena itu pihaknya masih mengacu pada asas praduga tak bersalah.

"Peradi melihat harus secara jernih yang mana merupakan perbuatan menghalangi penyidikan yang sungguh-sungguh melanggar etika dan hukum," katanya.

Baca juga: Fredrich Yunadi Minta Advokat Boikot KPK

2. Fredrich mengajukan gugatan praperadilan

Peradi: Advokat Itu Hakikatnya Menghalangi PenyidikanIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Fredrich sendiri tak tinggal diam atas penetapan tersangka terhadap dirinya. Melalui kuasa hukumnya, Fredrich mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK. Menurut Fredrich, penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur.

3. KPK tak mengambil pusing

Peradi: Advokat Itu Hakikatnya Menghalangi PenyidikanIDN Times/Linda Juliawanti

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya tak terlalu mempermasalahkan langkah Fredrich mengajukan gugatan praperadilan. "Silakan saja itu hak tersangka, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kita hadapi sesuai hukum acara yang berlaku," kata Febri di Gedung KPK. 

Namun, menurut Febri, saat ini KPK belum menerima surat pemberitahuan dari PN Jaksel. 

"Kita tunggu dulu surat tersebut. Kalau sudah diterima, termasuk juga isi dari praperadilan itu kita ketahui. Tentu kita bahas dan siapkan bahan-bahan. Sekarang Fokus penyidikan FY (Fredrich)," kata dia.

Baca juga: Telah Kenakan Rompi Oranye 'Khas' Tahanan KPK, Fredrich Yunadi: Saya Difitnah 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya