Pengacara Meminta Majelis Hakim Membebaskan Aman Abdurrahman

Pengacara menilai Aman Abdurrahman gak terbukti ikut aksi pengeboman di mana pun

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus serangan teror Bom Thamrin tahun 2016 lalu, Aman Abdurrahman alias Oman Rohman mengikuti sidang yang berisi agenda pembacaan pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (25/5). Sidang digelar sekitar pukul 08:30 WIB dan berakhir sekitar pukul 11:00 WIB. 

Pengamanan di seputar area pengadilan cukup ketat. Bahkan, otoritas setempat sengaja menurunkan tim pengamanan dari unsur TNI dan Polri. 

Sementara, di dalam ruang sidang, nota pembelaan dibacakan oleh kuasa hukum Aman, Asrudin Hatjani. Di dalam nota pembelaannya, Asrudin meminta agar kliennya dibebaskan sebab tuntutan jaksa penuntut umum tak terbukti. 

Dalam persidangan pada pekan lalu, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis pidana mati kepada Aman. Menurut JPU, tidak ada satu pun perbuatan dari Aman yang dianggap meringankan. Selain itu, akibat perbuatan Aman yang menggerakan para pengikutnya untuk berbuat teror, nyawa manusia banyak yang melayang. 

Lalu, apa pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum Aman supaya kliennya tak dijatuhi hukuman mati?

1. Aman Abdurrahman mengklaim tidak terlibat dengan peledakan bom 

Pengacara Meminta Majelis Hakim Membebaskan Aman AbdurrahmanIDN Times/Fitang Aditia Budhi

Di ruang persidangan, Asrudin mengaku keberatan kalau kliennya dituntut pidana hukuman mati. Sebab, pihak jaksa dianggap tak menggunakan fakta-fakta persidangan. Selain itu, saksi yang meringankan juga tidak dijadikan pertimbangan oleh jaksa. 

"Berdasarkan fakta hukum, JPU telah gagal membuktikan dakwaan terhadap terdakwa. Aman Abdurrahman tidak terlibat peledakan bom," ujar Asrudin. 

Baca juga: Pengacara: Aman Abdurrahman Minta Pengikutnya Berjihad di Suriah Bukan di Indonesia

2. Aman Abdurrahman membantah menggerakan para pengikutnya untuk berbuat teror di Indonesia

Pengacara Meminta Majelis Hakim Membebaskan Aman Abdurrahman DIKAWAL. Pimpinan JAD Aman Abdurrahman dikawal polisi saat hendak memasuki PN Jakarta Selatan, 15 Februari 2018. Foto oleh Bay Ismoyo/AFP

Asrudin kembali menegaskan kliennya tak pernah menggerakan para pengikutnya untuk melakukan amaliah atau teror di Indonesia. Aman malah menyarankan agar amaliah itu dilakukan di Suriah. 

Ia pun juga mempertanyakan argumen JPU yang menyebut kliennya telah menggerakan orang untuk berbuat teror. 

"Sebab fakta hukum di persidangan tidak terlihat adanya upaya menggerakan orang lain. Yang sangat jelas terlihat yakni adanya tausiyah dan kepercayaan terhadap khilafah. Ia menyuruh orang ke Suriah tetapi bukan menggerakan orang (untuk berbuat teror)," katanya lagi. 

3. Memohon kepada majelis hakim agar membebaskan Aman Abdurrahman dari semua dakwaan

Pengacara Meminta Majelis Hakim Membebaskan Aman AbdurrahmanIDN Times/Sukma Shakti

Di bagian akhir, Asrudin memohon kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan agar membebaskan kliennya dari semua dakwaan. Selain itu, ia turut berharap majelis hakim menyatakan kliennya tidak bersalah. 

"Sebab terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme," kata dia. 

Sidang yang beragendakan putusan vonis akan dijadwalkan pada pekan depan. 

Baca juga: Jaksa Menuntut Terdakwa Bom Thamrin Aman Abdurrahman dengan Hukuman Mati

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya