Kembali Lakukan Aksi, Ini 3 Tuntutan Driver Ojek Daring
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ribuan driver ojek daring kembali melakukan aksi unjuk rasa menuntut pemerintah membuat regulasi yang mengatur keberadaan mereka dan aplikator. Kali ini aksi unjuk rasa tersebut dilakukan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Senayan, Senin (23/4).
1. Massa datang dari berbagai wilayah di Indonesia
Kordinator aksi Anggun Wicaksono mengatakan ribuan driver ojol nasional ini tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda) NKRI yang datang dari berbagai wilayah di Indonesia. Aksi tersebut diberi nama aksi 234 para driver ojek online.
Baca juga: Ribuan Pengendara Ojek Daring Demo di DPR, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya
"Pada hari ini, Senin 23 April 2018, kami para pengemudi ojek online dari berbagai daerah di Indonesia yang tergabung dalam Garda NKRI berkumpul untuk menyampaikan dan menuntut Parlemen beserta Pemerintah RI agar segera menertibkan peraturan perundangan, sebagai payung hukum bagi kelangsungan dan pekerjaan ojek online," ujar Anggun Wicaksono di depan gedung DPR, Senin (23/4).
2. Driver ojek daring minta diakui keberadaannya
Pada kesempatan tersebut para driver meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR RI khususnya Komisi V Bidang Perhubungan DPR RI untuk bersedia mewujudkan payung hukum yang di dalamnya memuat sekurang-kurangnya tiga poin dasar tuntutan mereka.
Driver ojek daring tersebut meminta agar profesi ojek online mendapat pengakuan dari pemerintah sebagai transportasi nasional yang turut membantu jalannya roda perekonomian negara.
"Pengakuan legal eksistensi, peranan dan fungsi ojek online sebagai bagian dari sistem transportasi nasional," kata Anggun Wicaksana.
Editor’s picks
3. Menaikkan harga tarif sewa dari Rp 3.000 sampai Rp 4.000
"Penetapan tarif standar dengan nilai yang wajar yaitu Rp 3.000 sampai dengan Rp 4.000 per kilometer dengan metode subsidi dari perusahaan aplikasi, agar tarif bagi penumpang tetap murah dan terjangkau," lanjutnya.
4. Mendapat perlindungan kerja
Lebih lanjut mereka juga meminta agar para driver ojek daring ini untuk mendapat perlindungan hukum yang sama seperti layaknya tenaga kerja lainnya.
"Perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online sebagai bagian dari tenaga kerja Indonesia yang mandiri," tutupnya.
Seperti diketahui, pada 27 Maret lalu para driver ojek online ini melakukan aksinya di depan Istana Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, beberapa perwakilan dari driver diizinkan untuk bertemu dengan Presiden Jokowi beserta Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk bisa menyampaikan aspirasinya.
Baca juga: Ojek Daring Gelar Aksi di DPR, Fadli Zon: Harus Ada Win Win Solution