Kapal Berbendera Kongo Ditangkap, 20 WNI Korban Trafficking Diselamatkan

Mereka sempat ditangkap Pemerintah Tiongkok

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan TNI Angkatan Laut (AL) dan Polri di bawah koordinasi Satuan Tugas (Satgas) 115 berhasil menangkap Kapal STS-50 berbendera Kongo di Perairan Indonesia, tepatnya di Sabang, Kepulauan Weh, Rabu (11/4).

Satgas 115 mencurigai di dalam kapal tersebut membawa 20 orang Anak Buah Kapal (ABK) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk diperdagangkan (human trafficking).

1. Menyelamatkan 20 ABK korban trafficking

Kapal Berbendera Kongo Ditangkap, 20 WNI Korban Trafficking DiselamatkanIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengatakan untuk memeriksa dugaan perdagangan orang tersebut, tim gabungan dibantu oleh International Organization of Migration (IOM) dan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memeriksa kemungkinan kapal membawa narkotika.

"20 orang ABK Indonesia berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan yang disalurkan oleh agen penyalur bernama PT GSJ (Grand Samudera Jaya)," kata Susi di Kantor KKP, Jalan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/04). 

Baca juga: Ketika Susi Pudjiastuti Ditanya Kesiapannya Menjadi Presiden

2. Mereka dikirim oleh PT GSJ

Kapal Berbendera Kongo Ditangkap, 20 WNI Korban Trafficking DiselamatkanIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Sebelumnya 20 ABK asal Indonesia tersebut diminta menandatangani kontrak kerja yang dan diminta membayar sebesar Rp 1-3 juta sebagai biaya pengurusan melalui PT GSJ.

"Mereka diwajibkan menandatangi Perjanjian Kerja Laut (PKL) menggunakan bahasa Indonesia dan Inggris, namun tidak diizinkan membaca seluruh isi PKL tersebut dan diminta segera menandatangani," terang Susi.

Namun janji tersebut rupanya tidak sepenuhnya dikabulkan oleh PT GSJ. ABK yang dijanjikan akan di gaji sebesar 350 - 380 US dollar (Rp 5,5-4,5 juta) namun pada kenyataan hanya dibayar Rp 4,1-4,5 juta saja.

"Gaji para ABK selama dua bulan pertama ditahan sebagai jaminan penyelesaian kontrak. Para ABK juga dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 2,5 juta yang dibayar selama lima bulan atau potongan sebesar Rp 500 ribu per bulannya," jelas Susi.

3. PT GSJ akan dipanggil

Kapal Berbendera Kongo Ditangkap, 20 WNI Korban Trafficking DiselamatkanIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Satgas 115 rencananya akan memanggil PT GSJ sebagai agen penyalur 20 ABK tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

"Hari ini PT GSJ akan kami panggil ke sini (kantor KKP), hari ini juga gaji para ABK yang belum dibayarkan akan segera dibayarkan dan semua akan dikembalikan ke daerah asalnya masing-masing," ungkap Susi.

Seperti diketahui Kapal STS-50 yang berisikan 30 orang, di antaranya 8 orang Warga Negara Rusia, 2 Warga Negara Ukraina dan 20 WNI tersebut akan berlayar ke Benua Antartika untuk melakukan eksplorasi ikan.

Namun selama di perjalanan kapal tersebut ditangkap oleh Pemerintah Tiongkok pada 22 Oktober 2017 dan Pemerintah Mozambik pada 18 Februari 2018 serta ditahan seluruh dokumennya, namun berhasil melarikan diri dan tertangkap ketika kapal bersandar di Perairan Indonesia.

Baca juga: Kejamnya Human Trafficking: Harga 20 TKW Setara 1 Unit Mobil Xenia!

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya