Ini Alasan Jaksa Menuntut Hukuman Mati Bagi Aman Abdurrahman

Aman diketahui menjadi dalang beberapa serangan teror bom

Jakarta, IDN Times - Nasib terdakwa bom Thamrin, Aman Abdurrahman benar-benar berada di ujung tanduk. Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pada Jumat (18/5) menuntut pria yang disebut pimpinan Jamaah Anshar Daulah (JAD) itu dengan pidana mati. 

JPU menilai Aman terbukti telah melakukan perbuatan terorisme sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa banyak orang. 

"Menyatakan Oman Rahman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan terorisme. Ia telah melanggar pasal 14 junto pasal 6 Perppu nomor 1 tahun 2006 sebagaimana telah ditetapkan UU nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada Oman Rohman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar Jaksa Andita Dewayani ketika membacakan surat tuntutan. 

Gara-gara sidang Aman, polisi gak mau kecolongan karena khawatir akan ada teror susulan pasca terjadi rentetetan teror di beberapa tempat di Indonesia. Alhasil, polisi menurunkan 175 personel keamanan yang terdiri dari unsur TNI dan Polri. 

Sidang yang digelar di PN Jaksel pada hari ini pun, hanya dibatasi satu sidang saja. Tujuannya untuk mempermudah pengamanan. 

Lalu, apa saja pertimbangan jaksa sehingga mengusulkan kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana mati bagi Aman?

1. Aman dinilai menentang NKRI

Ini Alasan Jaksa Menuntut Hukuman Mati Bagi Aman AbdurrahmanIDN Times/Fitang Aditia Budhi

Dalam berbagai ceramah dan dakwahnya, menurut jaksa, Aman kerap menyebarkan ajaran agar para pengikutnya menentang NKRI. 

"Bahkan, NKRI harus diperangi karena dianggap sebagai negara yang thagut. Terdakwa juga adalah penganjur dan penggerak untuk melakukan jihad atau teror dengan dalil-dalil agama," ujar jaksa. 

Baca juga: Namanya Disebut-sebut di Tragedi Mako Brimob, Siapa Aman Abdurrahman?

2. Menyebarluaskan ajarannya melalui internet

Ini Alasan Jaksa Menuntut Hukuman Mati Bagi Aman AbdurrahmanIDN Times/Fitang Aditia Budhi

Jaksa menyebut pemahaman Aman yang menganggap sistem demokrasi sirik kemudian ditulis di sebuah situs blog di internet dan dapat diakses oleh masyarakat luas. 

"Hal ini dapat mempengaruhi pemikiran orang lain secara luas," kata jaksa. 

3. Perbuatan Aman telah mengakibatkan jatuhnya banyak korban jiwa

Ini Alasan Jaksa Menuntut Hukuman Mati Bagi Aman AbdurrahmanIDN Times/Fitang Aditia Budhi

Dalam pembacaan surat dakwaan pada bulan Februari lalu, Aman disebut telah terlibat dalam aksi pemboman sejak 2009 lalu. Setidaknya, ia terlibat dalam lima aksi teror yakni 

otak di balik serangan bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin 2016, dan Bom di Terminal Kampung Melayu 2017. 

Dua penembakan terhadap polisi di Medan dan Bima pada 2017 juga diduga melibatkan Oman.

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan banyak korban jiwa dan telah menghilangkan masa depan anak-anak yang meninggal akibat menderita luka bakar lebih dari 90 persen. Belum lagi ada lima anak yang mengalami luka berat. Luka itu sulit dipulihkan seperti semula hingga saat ini," kata jaksa.

Sementara, dalam pandangan mereka, tidak ada satu pun yang meringankan tuntutan bagi Aman tersebut. Sidang dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan pada Jumat (27/5) pukul 08:30 WIB. 

Baca juga: Jaksa Menuntut Terdakwa Bom Thamrin Aman Abdurrahman dengan Hukuman Mati

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya