Gerindra Angkat Bicara soal Kasus Video Porno Mirip Aryo Djojohadikusumo

Gerindra minta video tersebut tidak disebarluaskan lagi

Jakarta, IDN Times - Beredarnya video porno mirip anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Aryo Djojohadikusumo, yang tersebar luas di jagat maya menjadi perhatian bagi masyarakat luas.

Video berdurasi dua menit 35 detik yang berjudul ‘aryodj di apartemen’ yang belakangan menjadi viral tersebut, menayangkan seorang pria bersama dua wanita, dimana pria tersebut beradegan layaknya sepasang suami istri. Sedangkan wanita yang lainnya sibuk merekam adegan ranjang tersebut.

1. Menurut Gerindra video tersebut hanya rekayasa

Gerindra Angkat Bicara soal Kasus Video Porno Mirip Aryo DjojohadikusumoIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman angkat bicara terkait video syur keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto itu. Menurutnya, itu merupakan fitnah untuk menjatuhkan Aryo dan Gerindra.

“Kasus ini isu daur ulang, sudah pernah diributkan sejak April tahun lalu. Menurut saya orang dalam video tersebut tidak mirip dengan Pak Aryo, zaman sekarang teknologi maju bisa saja semua itu sengaja direkayasa,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Senin (28/5).

Baca juga: AHY Bertemu Sandiaga, Demokrat dan Gerindra Koalisi untuk Pilpres 2019?

2. Pemerintah diminta menyaring konten tidak sehat di internet

Gerindra Angkat Bicara soal Kasus Video Porno Mirip Aryo DjojohadikusumoIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Menurut Habiburokhman, seharusnya peran pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai regulator, berperan aktif dalam menyaring dan membuat konten sehat di internet.

“Terlepas siapa dalam video tersebut, seharusnya video tersebut tidak bisa beredar dan seharusnya Kemenkominfo menjalankan fungsinya mencari dan memusnahkan video tersebut dari dunia maya,” kata dia.

3. Melanggar UU ITE

Gerindra Angkat Bicara soal Kasus Video Porno Mirip Aryo DjojohadikusumoIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Habiburokhman juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyebarkan video tidak etis tersebut, karena bukan tidak mungkin bagi  penyebar konten tersebut juga dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

“Kepada masyarakat saya harap tidak terpancing untuk ikut menyebarkan video itu, karena jelas melanggar Pasal 45 UU ITE yang ancaman hukumannya enam tahun penjara,” kata dia.

4. Merusak konsentrasi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa

Gerindra Angkat Bicara soal Kasus Video Porno Mirip Aryo DjojohadikusumoIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Penyebaran video porno tersebut, kata Habiburokhman, dapat merusak konsentrasi masyarakat menjalankan ibadah puasa.

“Kita sedang menjalani ibadah di bulan suci Ramadan, agar menjauhkan diri dari hal-hal seperti itu,” ujar dia.

Baca juga: Kronologi Politikus Gerindra dan Hanura Bercanda soal Bom, Terancam 1 Tahun Penjara

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya