FBR Minta THR ke Pengusaha, Polri: Tidak Boleh Ada Paksaan

Polri akan menindak Ormas yang memaksa minta THR

Jakarta, IDN Times - Nama Forum Betawi Rempug (FBR) kembali mencuat di bulan Ramadan ini. Pasalnya ormas tersebut meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah pengusaha.

1. Polri minta Ormas tidak lakukan pemerasan

FBR Minta THR ke Pengusaha, Polri: Tidak Boleh Ada Paksaan IDN Times/Sukma Shakti

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol M. Iqbal, menjelaskan Ormas manapun tidak boleh melakukan hal tersebut, apalagi dilakukan dengan cara-cara yang menggunakan kekerasan karena itu merupakan pemerasan.

“Tidak boleh organisasi apapun yang mengatasnamakan apapun meminta sesuatu dengan paksa. Inget dengan paksa gak boleh, kecuali dia sukarela,” ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/05).

Baca juga: Minta THR ke Pengusaha, FBR: "Kalau Gak Kasih, Ya Gak Apa"

2. Bila ada pemaksaan, Polri akan menindak tegas

FBR Minta THR ke Pengusaha, Polri: Tidak Boleh Ada Paksaan IDN Times/Sukma Shakti

Ditambahkan Iqbal, pemberian THR diperbolehkan jika memang si pengusaha kenal dan dekat dengan Ormas tersebut. Namun bila cara mendapatkan THR itu dengan cara paksaan, maka Polri tidak akan segan menangkap oknum Ormas tersebut.

“Misal dari si A memberikan THR kepada ormas apapun silahkan, tidak ada perbuatan melawan hukum di sana. Tapi kalau ormas, perorangan mengatasnamakan siapapun, gak boleh. kalau ada pemaksaan kehendak, Polri akan melakukan proses penegakan hukum,” tegas Iqbal.

3. Polri terus menjaga keamanan dan ketertiban jelang lebaran

FBR Minta THR ke Pengusaha, Polri: Tidak Boleh Ada Paksaan IDN Times/Vanny El Rahman

Lebih lanjut Jenderal bintang dua ini mengimbau kepada jajarannya agar tetap mengawasi dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) jelang perayaan lebaran.

“Mabes Polri mengimbau kepada seluruh Kepolisian wilayah untuk merangkul semua stakeholders yang ada, termasuk ormas untuk tidak melakukan upaya-upaya melawan hukum apapun bentuknya,” terang Iqbal.

Surat edaran atas nama Pengurus FBR itu itu viral di media sosial. Isi surat itu menyebutkan bahwa pengurus FBR G.021 Kelapa Gading mengharapkan kebijaksanaan warga untuk memberikan THR.

Surat bernomor 023/FBR/G.021/V/2018 itu ditandatangani langsung langsung oleh Ketua FBR G.021 Ahmad Ali dan Sekertarisnya Nurdin Syah lengkap bersama cap FBR di surat tersebut.

Baca juga: Megawati Digaji Rp 112 Juta, DPR: Siapa yang Mengusulkan?

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya