Delik Agama dalam RKUHP Bisa Dipolitisasi saat Pilkada dan Pilpres
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) lagi-lagi menuai kritik keras dari banyak kalangan. Kali ini kritik tersebut datang dari putri Presiden RI ke-4 Alissa Wahid.
Dirinya mengkritisi RKUHP yang dirumuskan oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan tersebut terkait dengan delik agama yang dapat mengancam kehidupan keagamaan dan toleransi antarumat.
1. Delik agama bisa dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab
Alissa Wahid juga menilai delik agama dalam RKUHP bisa dimanfaatkan oleh oknum politikus untuk menggoreng isu terhadap lawan politiknya pada saat Pilkada dan Pilpres mendatang.
"Sentimen agama itu tumbuh wajar di masyarakat. Semua kelompok agama pasti punya pandangan tentang agama yang lain, tapi ketika ada kontestasi politik sentimen agama dipake jadi bahan bakar dan konfliknya bisa kemana-kemana," kata Alissa Wahid di LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (19/03).
Baca juga: Buat Petisi Penolakan RKUHP, Aktivis Perempuan Ini Tuntut 3 Hal ke DPR
2. Ada pasal yang bisa memicu intoleransi
Pasal 328-330 dalam RKUHP yang mengatur tentang Tindak Pidana Terhadap Agama dianggap memudahkan masyarakat untuk diadu domba terkait isu agama antar golongan oleh segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.
Editor’s picks
"Misal kandidat B bilang kita harus menghindari pemuka agama yang suka mengadu domba, gampang tuh nanti saya gunakan pasal ini untuk membawa rombongan memburu dia padahal kepentingannya politik," ujar Alissa.
Dirinya menilai hal tersebut sangat merugikan untuk kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara khususnya dilingkup sosial masyarakat yang memiliki keberagaman didalamnya.
"Ketika sudah selesai (Pilkada dan Pilpres) politikusnya udah duduk ngopi-ngopi bareng, tapi kebencian yang ada pada kelompok masyarakat sudah kadung tinggi, sampah kebenciannya menetap," terang Alissa.
3. Perumusan delik agama agar dikaji ulang
Ia meminta kepada pimpinan DPR RI untuk mempertimbangkan kembali pasal-pasal yang ada dalam RKUHP yang dapat dimanfaatkan oleh segelintir kepentingan untuk merusak kerukunan umat beragama.
Alissa juga menilai, penghinaan terhadap agama tersebut tidak jelas konteksnya siapa yang dituju dan terkait perusakan tempat ibadah juga ada dalam KUHP terkait perusakan sarana umum.
"Bahaya sekali justru membawa-bawa agamanya itu, toh kekerasan itu sudah diatur di pasal yang lain, perusakan rumah ibadah juga sudah ada pasalnya," jelas Alissa.
Baca juga: Tanggapan Ketua DPR soal 4 Isu Terkini: Pengamanan Parlemen Hingga RKUHP