3 Penjelasan Majelis Hakim terkait Sidang Perdana PK Ahok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara hari ini.
Agenda sidang perdana tersebut pemeriksaan berkas peninjauan kembali dari kuasa hukum terpidana, kepada Ketua Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
1. PN Jakarta Utara tidak memiliki kewenangan mengabulkan atau tidak PK Ahok
Baca juga: Ini Ancaman Habib Novel Jika MA Kabulkan Pengajuan PK Ahok
2. Yang memiliki kewenangan mengabulkan PK hanya MA
Editor’s picks
“Kewenangan mengabulkan (PK) itu ada tangan MA,” ujar Mulyadi di PN Jakarta Utara, Senin (26/2).
3. PN Jakut hanya mengecek kelengkapan berkas
Hakim kemudian menanyakan kepada masing-masing pihak untuk memastikan berkas atau memori yang diajukan pemohon (pihak Ahok), sebelum berkas diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).
"Nantinya kita periksa dulu, setelah lengkap tinggal memberikan berita acara, sehingga kita kirimkan ke MA," kata Mulyadi.
Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng sebelumnya mengatakan sidang perdana PK kasus penodaan agama kali ini beragendakan pembacaan memori Ahok, selaku pemohon.
"Agendanya pembacaan memori PK pemohon," ujar Joojtje.
Baca juga: Dua Kelompok Massa Geruduk Sidang PK Ahok