Setya Novanto Tersangka e-KTP

Dinilai memperkaya diri sendiri

Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Ketua DPR sebagai tersangka dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. "KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (17/7).

Setya dinilai menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri dan pihak tertentu. Akibat kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp 2,3 triliun. Proyek ini sendiri bernilai Rp 5,9 triliun.

Agus mengatakan bahwa Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setya Novanto Tersangka e-KTPtheinsiderstories.com

Selain Novanto, kasus ini juga telah membuat 3 orang menjadi terdakwa. Mereka adalah Direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto, serta anggota DPR Miryam S Haryani. Adapun Andi Agustinus alias Andi Narogong yang juga mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 masih berstatus sebagai tersangka. 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya