Polisi Tangkap Seorang Guru yang Menyebar Isu Rush Money
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badan Reserse Kriminal, akhirnya menangkap seorang yang diduga sebagai pelaku penyebar isu penarikan uang secara besar-besaran dari bank, atau Rush Money. Pelaku bernama Abu Uwais ditangkap Kamis (24/11) lalu.
Dikutip dari Republika.co.id Sabtu (26/11), Abu yang berprofesi sebagai guru SMK di Jakarta Utara, ditangkap usai mengajar.
Seperti diketahui, terhitung sekitar 70 akun di media sosial menyerukan untuk melakukan aksi rush money. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh calon Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Berawal dari unggahan di Facebook.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafly Amar mengatakan bahwa Abu Uwais ditangkap karena unggahannya di Facebook yang menyerukan isu rush money. Pelaku juga mengunggah foto dengan uang ratusan ribu yang dibentuk tulisan '2 Desember' di tempat tidurnya.
Mengaku hanya iseng.
Editor’s picks
Saat diperiksa polisi, Abu mengaku mengunggah status tersebut tanpa maksud apa-apa. Menurutnya, unggahan itu hanya bersifat iseng. Walaupun begitu, Boy mengatakan bahwa polisi akan terus mendalami kasus ini untuk mengusut dugaan adanya otak intelektual.
Tak ditahan.
Diberitakan Okezone.com, polisi memutuskan tak menahan tersangka atas dasar kemanusiaan, sebab dia berprofesi sebagai guru. Selain itu, pelaku juga telah menyesali perbuatannya.
Terancam penjara 5 tahun.
Atas perbuatannya, pelaku hanya dikenakan wajib lapor dan diancam dengan pasal 28 ayat 2 UU 11 tahun 2008 tentang transkasi elektronik dengan hukuman maksimal 5 tahun.
Baca juga: Setelah Ahok Tersandung Penistaan Agama, 4 Kasus Turunan Ini Menyeruak ke Permukaan