Ketiga Pasang Calon Lapor Dana Kampanye, Dari Mana ya Sumbernya?

Sandiaga merogoh kocek paling dalam untuk dana kampanye!

Ketiga pasang calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akhirnya melaporkan sumbangan dana kampanye mereka kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah, Selasa (20/12) kemarin. Pelaporan keuangan yang bersifat wajib tersebut meliputi pengelolaan dan sumbangan dana selama masa kampanye mulai 28 Oktober-20 Desember 2016.

Dikutip dari Antaranews.com, setelah melapor 20 Desember 2016, ketiga pasang calon juga harus melapor kepada KPU sekali lagi setelah masa kampanye berakhir pada 11 Februari 2017. Pada tanggal tersebut, selain penerimaan mereka juga harus melapor pengeluaran dana kampanye. Setelah laporan diterima, KPU Provinsi DKI akan menyerahkannya kepada akuntan publik untuk diaudit dan selanjutnya diumumkan kepada masyarakat.

Agus terima sumbangan 9 miliar rupiah.

Ketiga Pasang Calon Lapor Dana Kampanye, Dari Mana ya Sumbernya?Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO

Dari laporan yang disampaikan kepada KPU DKI, pasangan calon Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, mendapatkan sumbangan dana kampanye paling kecil yaitu 9,14 miliar rupiah. Dilaporkan Tempo.co, Ketua Bidang LO dan Protokol Anis Fauzan mengatakan bahwa dana atau sumbangan itu berasal dari perorangan, perusahaan swasta, kelompok, pasangan calon dan partai pengusung. Salah satu sumbangan terbesar berasal dari empat partai pengusung yaitu Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Keempatnya masing-masing mendonasikan dana sebesar 750 juta rupiah.

Sumbangan dana kampanye bagi Ahok-Djarot terbesar.

Ketiga Pasang Calon Lapor Dana Kampanye, Dari Mana ya Sumbernya?Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Sebaliknya, pasangan petahana, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Syaiful Hidayat mendapatkan sumbangan dana terbesar yaitu 48 miliar rupiah. Rinciannya, partai pengusung sebesar 200 juta rupiah, perseorangan 18 miliar rupiah dan badan hukum 4 miliar rupiah. Selain itu, seperti diberitakan Liputan6.com, terdapat 24 miliar rupiah dana yang penyumbangnya belum melampirkan data diri. Dana itu belum bisa digunakan hingga data lengkap.

Baca juga: Punya Harta Rp 4 Triliun, Berapa Gaji Sandiaga Jika Jadi Wagub?

Anies-Sandi kantongi 35,6 miliar rupiah.

Ketiga Pasang Calon Lapor Dana Kampanye, Dari Mana ya Sumbernya?Agung Rajasa/ANTARA FOTO

Pasangan calon nomor urut 3, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno mengantongi sumbangan kampanye sebanyak 35,6 miliar rupiah. Namun, seperti dikutip dari Kompas.com, sebagian besar dana kampanye justru berasal dari kantong pribadi Sandiaga yaitu 34 miliar rupiah. Adapun sisanya berasal dari Anies Baswedan serta partai pendukung yaitu PKS dan Gerindra.

Sumbangan dibatasi.

Ketiga Pasang Calon Lapor Dana Kampanye, Dari Mana ya Sumbernya?Tempo.co

Tidak semua sumbangan kampanye dinyatakan legal oleh KPUD. Dana kampanye dinyatakan tidak sah dan bermasalah jika berasal dari pihak asing, BUMN, serta BUMD. Selain itu, ketentuan dana sumbangan maksimal dari sumber perorangan adalah 75 juta rupiah. Adapun dari sumber perusahaan paling besar Rp 750 juta. Jika melebihi ketentuan itu, maka dana akan diserahkan pada kas negara.

Baca juga: KPU DKI Rilis Daftar Kekayaan Cagub-Cawagub, Siapa Paling Tajir?

Topik:

Berita Terkini Lainnya