Kasus Penistaan Agama Meningkat, Pidana Murni atau Politisasi?

Sebelum reformasi, jumlah dugaan penistaan agama hanya 15 kasus

Penetapan calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam dugaan penistaan agama menambah panjang daftar kasus serupa. Berdasarkan catatan Setara Institute, jumlah kasus penistaan agama meningkat sejak era reformasi. Kebanyakan pelapor menggunakan dasar pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan  Peraturan Presiden No.1/PNPS/1965 untuk menjerat para pelaku.

Namun, seperti dikutip dari Kompas.com, Direktur Riset Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Donny Ardyanto menilai peningkatan itu tak bisa dijadikan indikasi meningkatnya penegakan hukum. Sebab, kasus penistaan agama lebih sering dipakai untuk kepentingan politik.  

Minim kasus sebelum reformasi.

Kasus Penistaan Agama Meningkat, Pidana Murni atau Politisasi?Hafidz Mubarak/ANTARA FOTO

Direktur Setara Institute, Ismail Hasani mengatakan,sejak Indonesia merdeka hingga tahun 1998, jumlah kasus penistaan agama hanya 15 kasus. 

Meningkat drastis setelah 1998.

Kasus Penistaan Agama Meningkat, Pidana Murni atau Politisasi?Nova Wahyudi/ANTARA FOTO

Angka kasus penistaan agama meningkat drastis usai reformasi. Setara Institute mencatat, dalam kurun waktu 1998 hingga 2014 jumlah dugaan penistaan agama sebanyak 50 kasus. Namun, kasus jenis ini selalu berhimpitan dengan tekanan massa dari kelompok tertentu.

Baca juga: [BREAKING] Ahok Resmi Tersangka dan Dicegah Pergi ke Luar Negeri!

Pasal karet.

Kasus Penistaan Agama Meningkat, Pidana Murni atau Politisasi?Okezone.com

YLBHI menilai, naiknya dugaan penistaan agama tak lepas dari isi pasal yang sangat longgar. Batas-batas penistaan agama di dalamnya tak jelas. 

Sempat diuji materi.

Kasus Penistaan Agama Meningkat, Pidana Murni atau Politisasi?Ilustrasi sidang MK Hafidz Mubarak A./ANTARA FOTO

Karena dianggap tak jelas, pada tahun 2010 lalu beberapa organisasi masyarakat melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap  Peraturan Presiden No.1/PNPS/1965 tentang penodaan agama. Namun, MK menolak gugatan tersebut. 

Baca juga: Jika Jadi Tersangka, Bagaimana Status Pencalonan Ahok?

Topik:

Berita Terkini Lainnya