Kakek Berusia 125 Tahun Dihukum 6 Bulan Karena Edarkan Uang Dolar Palsu

FYI, Kakek Aryo kelahiran tahun 1891

Bukannya menghabiskan masa tuanya bersama para cucu, Ariyo Tedjo Warno, seorang kakek berusia 125 tahun justru harus merasakan dinginnya dinding penjara. Dia divonis enam bulan kurungan oleh Pengadilan negeri Jawa Tengah karena terbukti bersalah mengedarkan uang asing palsu. Aryo menjalankan aksinya bersama dengan dua orang rekan, yaitu Joni (30) dan Yitno (61).

Melanggar KUHP pasal 245 tentang uang palsu.

Kakek Berusia 125 Tahun Dihukum 6 Bulan Karena Edarkan Uang Dolar PalsuSuara Merdeka

Saat membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Sulistyono mengatakan bahwa perbuatan Ariyo melanggar pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Namun, seperti dikutip dari Kompas.com, 8 November 2016, hukuman Ariyo akan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. 

Ariyo bertransaksi menggunakan Dolar AS dan Euro palsu.

Kakek Berusia 125 Tahun Dihukum 6 Bulan Karena Edarkan Uang Dolar PalsuCNBC

Kasus Ariyo bermula saat petugas Reserse dan Kriminal Polrestabes Semarang menangkapnya pada 30 Mei 2016. Saat itu, kakek Ariyo sedang melakukan transaksi menggunakan dolar AS dan euro palsu di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kaligawe Semarang. Bersama dua orang tersangka lain, polisi saat itu mengamankan  barang bukti berupa 453 lembar euro pecahan 1 juta dan 112 lembar pecahan 1.000 dolar AS.

Baca juga: Anak Muda Juga Berhak Jadi Kaya, Ini 11 Prinsip Mengatur Uang di Usia 20-an!

Ariyo sempat membantah perbuatannya.

Kakek Berusia 125 Tahun Dihukum 6 Bulan Karena Edarkan Uang Dolar PalsuElshinta.com

Dikutip dari Semarangpos.com, saat ditangkap Ariyo sempat membantah semua tuduhan tersebut. Dia mengaku hanya menggandakan uang melalui ilmu gaib. Kepada polisi, dia menyatakan bahwa telah melakukan praktik tersebut selama dua tahun. Rencananya, uang Euro dan dolar yang dibawanya akan diserahkan kepada seseorang bernama Bunda untuk ditukar dengan rupiah.

Vonis lebih ringan daripada tuntutan. 

Kakek Berusia 125 Tahun Dihukum 6 Bulan Karena Edarkan Uang Dolar PalsuOkezone.com

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim lebih rendah daripada tuntutan. Ada beberapa hal yang meringankan Ariyo. Selain usianya yang sudah sangat udzur, hakim juga menilai dia sudah bersikap sopan serta telah menyesali perbuatannya.

Kelahiran tahun 1891.

Kakek Berusia 125 Tahun Dihukum 6 Bulan Karena Edarkan Uang Dolar PalsuHuntnews.com

Kompas.com juga memberitakan bahwa usia Ariyo saat ini adalah 125 tahun. Berdasarkan Kartu Tanda Penduduk yang dimilikinya. Pria berambut putih itu tertulis kelahiran Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada 27 Juli 1891!.

Baca juga: Hati-Hati, Modus Penipuan Kreatif Ini Perlu Kamu Waspadai

Topik:

Berita Terkini Lainnya