Kakek Berusia 125 Tahun Dihukum 6 Bulan Karena Edarkan Uang Dolar Palsu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bukannya menghabiskan masa tuanya bersama para cucu, Ariyo Tedjo Warno, seorang kakek berusia 125 tahun justru harus merasakan dinginnya dinding penjara. Dia divonis enam bulan kurungan oleh Pengadilan negeri Jawa Tengah karena terbukti bersalah mengedarkan uang asing palsu. Aryo menjalankan aksinya bersama dengan dua orang rekan, yaitu Joni (30) dan Yitno (61).
Melanggar KUHP pasal 245 tentang uang palsu.
Saat membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Sulistyono mengatakan bahwa perbuatan Ariyo melanggar pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Namun, seperti dikutip dari Kompas.com, 8 November 2016, hukuman Ariyo akan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.
Ariyo bertransaksi menggunakan Dolar AS dan Euro palsu.
Kasus Ariyo bermula saat petugas Reserse dan Kriminal Polrestabes Semarang menangkapnya pada 30 Mei 2016. Saat itu, kakek Ariyo sedang melakukan transaksi menggunakan dolar AS dan euro palsu di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kaligawe Semarang. Bersama dua orang tersangka lain, polisi saat itu mengamankan barang bukti berupa 453 lembar euro pecahan 1 juta dan 112 lembar pecahan 1.000 dolar AS.
Baca juga: Anak Muda Juga Berhak Jadi Kaya, Ini 11 Prinsip Mengatur Uang di Usia 20-an!
Editor’s picks
Ariyo sempat membantah perbuatannya.
Vonis lebih ringan daripada tuntutan.
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim lebih rendah daripada tuntutan. Ada beberapa hal yang meringankan Ariyo. Selain usianya yang sudah sangat udzur, hakim juga menilai dia sudah bersikap sopan serta telah menyesali perbuatannya.
Kelahiran tahun 1891.
Kompas.com juga memberitakan bahwa usia Ariyo saat ini adalah 125 tahun. Berdasarkan Kartu Tanda Penduduk yang dimilikinya. Pria berambut putih itu tertulis kelahiran Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada 27 Juli 1891!.
Baca juga: Hati-Hati, Modus Penipuan Kreatif Ini Perlu Kamu Waspadai