Tidak Sesuai Syariah, Pemerintah Aceh Larang Terompet Tahun Baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melarang penjualan terompet menjelang tahun baru 2017. Mereka menilai penjualan dan peniupan terompet saat malam tahun baru merupakan hal yang melanggar syariah. Dikutip dari Republika.co.id, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Satpol PP dan WH Aceh Barat, Kaharuddin mengatakan akan gencar razia menjelang pergantian tahun. Pemerintah akan melakukan penyitaan jika masih ada pedagang yang masih nekat menjual terompet.
Belum ada edaran tentang larangan terompet.
Meskipun sudah berencana melakukan razia terhadap terompet tahun baru, tapi Kaharuddin mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat tentang pelarangan tersebut. Dia beralasan hal itu dilakukan karena sudah menjadi tradisi setiap tahun bahwa Aceh bebas dari perayaan tahun baru.
Baca juga: Lagi, 100 Cambukan Bagi Mahasiswa yang Mengakui Berbuat Mesum di Aceh
Razia saat malam pergantian tahun baru.
Selain patroli untuk memastikan tidak adanya penjualan terompet, Satpol PP setempat juga berencana melakukan razia gabungan di tempat-tempat yang mencurigakan. Kegiatan ini untuk menjaga masyarakat agar jangan sampai melakukan kegiatan hura-hura.
Perayaan dengan dzikir pun tak boleh.
Editor’s picks
Diberitakan BBC.com, larangan tak hanya terjadi di Kabupaten Aceh Barat. Di Banda Aceh, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama dan Ketua Mahkamah Syariah setempat juga melarang bentuk perayaan tahun baru dalam bentuk apapun. Bahkan, tak hanya pesta kembang api, perayaan yang bersifat keagaamaan seperti doa dan dzikir bersama pun dilarang.
Tidak berlaku bagi non-muslim.
Namun, larangan perayaan tahun baru itu tak berlaku bagi warga non-muslim. Syaratnya, perayaan harus dilakukan di tempat tertutup.
Berlaku sejak 3 tahun lalu.
Pelarangan perayaan tahun baru Masehi di Banda Aceh mulai diterapkan setidaknya tiga tahun lalu dengan menyita terompet dan petasan. Sebaliknya, mereka mengizinkan pergantian tahun baru Islam atau Hijriah dengan nuansa Islami.
Baca juga: Dunia Soroti Aceh Usai 7 Pasangan Dihukum Cambuk Karena "Terlalu Berdekatan"!