Bagaimana Jadinya Kalau Ahok Menang Pilkada, Tapi Divonis Bersalah?

Ahok enggan berandai-andai

Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat ini telah berstatus terdakwa dalam dugaan penistaan agama. Kasus ini mau tak mau menjadi ancaman bagi pencalonan sang petahana dalam Pilkada DKI 2017. Sebab, dalam UU No 32 Tahun 2014 Pasal 84 menyebutkan bahwa kepala daerah bisa diberhentikan dari jabatannya jika di pengadilan mereka terbukti melakukan pelanggaran pidana.

Ahok dan Djarot sendiri saat ini sedang cuti hingga pertengahan Februari 2017 nanti. Setelah itu, walaupun nantinya kalah dalam Pilkada, Ahok masih bisa memimpin Jakarta di sisa masa jabatannya hingga Oktober 2017. Namun, dia juga terancam tidak bisa memimpin Jakarta karena pemerintah tengah mempertimbangkan pemberhentian sementara akibat kasus tersebut.

Tidak langsung gugur.

Bagaimana Jadinya Kalau Ahok Menang Pilkada, Tapi Divonis Bersalah?Bagus Indahono/ANTARA FOTO

Dikutip dari Tempo.co, Ahok tidak akan otomatis gugur sebagai calon Gubernur meskipun hakim menjatuhkan vonis bersalah di pengadilan. Pencalonan hanya akan digugurkan jika vonis dijatuhkan sebelum pemungutan suara Pilkada DKI yang akan dilakukan pada 15 Februari 2017. Itu pun dengan catatan Ahok tidak melakukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Partai pengusung diberi kesempatan untuk mengganti Ahok.

Bagaimana Jadinya Kalau Ahok Menang Pilkada, Tapi Divonis Bersalah?Muhammad Luthfi Rahman/Merdeka.com

Sebaliknya, jika Ahok menerima putusan yang dijatuhkan sebelum Pilkada, maka statusnya sebagai calon Gubernur akan gugur. Partai pengusung pun diberikan kesempatan untuk mengganti komposisi pasangan calon Gubernur dan Wakilnya. Syaratnya, Djarot harus maju menjadi calon Gubernur. Sedangkan pengganti Ahok akan menjadi calon Wakil Gubernur.

Baca juga: Walaupun Puas, Warga Jakarta Ogah Kembali Pilih Ahok

Ahok akan langsung dipecat jika terpilih.

Bagaimana Jadinya Kalau Ahok Menang Pilkada, Tapi Divonis Bersalah?Hafidz Mubarak/ANTARA FOTO

Skema paling buruk adalah jika Ahok memenangi Pilkada dengan status terpidana. Jika vonis dijatuhkan sebelum masa jabatannya habis pada Oktober 2017, maka kemenangan Ahok akan sia-sia. Sebab, dia akan dilantik sekaligus diberhentikan di hari yang sama. Sebagai gantinya, Djarot akan menjadi Gubernur terpilih.

Ahok tak mau banyak berkomentar.

Bagaimana Jadinya Kalau Ahok Menang Pilkada, Tapi Divonis Bersalah?Eko Siswono/ANTARA FOTO

Ahok sendiri tak mau mengomentari tentang status pencalonannya. Dia mengaku enggan berandai-andai karena hingga kini belum diputus bersalah oleh pengadilan. Namun, seperti diberitakan oleh Kompas.com, jika nantinya diberhentikan sementara, dia yakin Djarot bisa menjalankan pemerintahan hingga masa jabatannya habis Oktober 2017 mendatang.

Puji sosok Djarot.

Bagaimana Jadinya Kalau Ahok Menang Pilkada, Tapi Divonis Bersalah?Widodo Jusuf/ANTARA FOTO

Ahok juga memuji sosok Djarot sebagai orang yang jujur. Dia bercerita tentang pertemuan pertamanya dengan mantan Walikota Blitar itu ketika menghadiri sebuah acara di Tiongkok. Saat itu, mereka dan beberapa kepala daerah lain sedang mengikuti sebuah acara. Di acara tersebut, para kepala daerah mendapatkan gratifikasi berupa uang saku. Hanya dia dan Djarot yang tidak menerimanya. Alhasil, ketika para penerima gratifikasi dicokok penegak hukum, dia selamat.

Baca juga: 4 Presiden Indonesia Punya Reaksi Berbeda Soal Dugaan Penistaan Agama Ahok

Topik:

Berita Terkini Lainnya