Ahok Diperiksa Sebagai Tersangka, Ini Kata Sang Ibu

Pemeriksaan ini merupakan pertama kalinya sejak Ahok ditetapkan sebagai tersangka

Calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini Selasa (22/11) diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama. Seperti dikutip dari Kompas.com, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Rupatama Mabes Polri mulai pukul 09.00 WIB. Ibunda Ahok, Buniarti Ningsih pun berkomentar atas pemeriksaan anaknya. 

Minta Ahok tetap tenang. 

Akun Twitter @Kurawa, pagi ini mengunggah sebuah video yang menampilkan tanggapan Ibunda Ahok, Buniarti Ningsih tentang pemeriksaan anaknya. Dalam video itu, sang ibunda meminta agar Ahok tetap tenang. Apalagi, dia menyatakan semua keluarga juga mendukung penuh. Akun Twitter @kurawa sendiri memang dikenal sebagai salah satu pendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat.

Minta Ahok tetap berdoa.

Dalam video yang lain, sang ibunda juga meminta agar Ahok tetap berdoa. Menurutnya, semua pendukung dari agama apapun juga berdoa untuk sang anak. 

Baca juga: 4 Presiden Indonesia Punya Reaksi Berbeda Soal Dugaan Penistaan Agama Ahok

Didampingi tim sukses.

Ahok Diperiksa Sebagai Tersangka, Ini Kata Sang IbuHafidz Mubarak/ANTARA FOTO

Dalam pemeriksaan ini Ahok juga didampingi oleh tim sukses. Mereka yang terlihat di Mabes Polri antara lain, Prasetio Edi Marsudi, Ruhut Sitompul, serta kuasa hukumnya Sirra Prayuna.

Ahok disangka melanggar KUHP pasal 156.

Ahok Diperiksa Sebagai Tersangka, Ini Kata Sang IbuWahdi Setiawan/ANTARA FOTO

Seperti diketahui, Kepolisian akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Penetapan itu dilakukan setelah Badan Reserse Kriminal melakukan gelar perkara secara terbuka pekan lalu. Polisi menilai pidato Ahok yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 memenuhi unsur pidana. Dia disangka melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 156 a tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Baca juga: Masih Mau Pilih Ahok? Saya Sih Gak Mungkin Pilih Ahok...

Topik:

Berita Terkini Lainnya