Ahok Diperiksa Sebagai Tersangka, Ini Kata Sang Ibu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini Selasa (22/11) diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama. Seperti dikutip dari Kompas.com, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Rupatama Mabes Polri mulai pukul 09.00 WIB. Ibunda Ahok, Buniarti Ningsih pun berkomentar atas pemeriksaan anaknya.
Minta Ahok tetap tenang.
Doa dari mama tercinta buat @basuki_btp hari ini #semangatAhok #semangatAhok pic.twitter.com/j15ubPSeAq
— Rudi Valinka #HOKI (@kurawa) November 22, 2016
Akun Twitter @Kurawa, pagi ini mengunggah sebuah video yang menampilkan tanggapan Ibunda Ahok, Buniarti Ningsih tentang pemeriksaan anaknya. Dalam video itu, sang ibunda meminta agar Ahok tetap tenang. Apalagi, dia menyatakan semua keluarga juga mendukung penuh. Akun Twitter @kurawa sendiri memang dikenal sebagai salah satu pendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat.
Minta Ahok tetap berdoa.
Wejangan Mama ke ahok pagi ini :
— Rudi Valinka #HOKI (@kurawa) November 22, 2016
"Banyak orang yang bantu kami tapi tetap berdoa sama Tuhan yah!!"#SemangatAhok #SemangatAhok pic.twitter.com/VH77YteeR2
Editor’s picks
Dalam video yang lain, sang ibunda juga meminta agar Ahok tetap berdoa. Menurutnya, semua pendukung dari agama apapun juga berdoa untuk sang anak.
Baca juga: 4 Presiden Indonesia Punya Reaksi Berbeda Soal Dugaan Penistaan Agama Ahok
Didampingi tim sukses.
Dalam pemeriksaan ini Ahok juga didampingi oleh tim sukses. Mereka yang terlihat di Mabes Polri antara lain, Prasetio Edi Marsudi, Ruhut Sitompul, serta kuasa hukumnya Sirra Prayuna.
Ahok disangka melanggar KUHP pasal 156.
Seperti diketahui, Kepolisian akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Penetapan itu dilakukan setelah Badan Reserse Kriminal melakukan gelar perkara secara terbuka pekan lalu. Polisi menilai pidato Ahok yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 memenuhi unsur pidana. Dia disangka melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 156 a tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Masih Mau Pilih Ahok? Saya Sih Gak Mungkin Pilih Ahok...