Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi, Ini Hukuman yang Bisa Menjeratnya!

Dhani mengeluarkan kata-kata tak senonoh...

Musisi yang juga calon Wakil Bupati Bekasi, Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi. Dhani dilaporkan oleh dua organisasi pendukung Presiden Joko Widodo yaitu Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Projo ke Polda Metro Jaya.

Dhani dianggap menghina Presiden Joko Widodo saat mengikuti aksi Jumat 4 November 2016 lalu. Saat itu Dhani diketahui melakukan orasi di depan para pedemo. Penghinaan terhadap Jokowi dilakukan dengan mengeluarkan kata-kata kotor saat orasi.

Pelapor membawa bukti berupa rekaman.

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Umum LRJ, Riano Oscha, mengaku memiliki bukti berupa rekaman Ahmad Dhani saat berorasi pada demo 4 November lalu. Selain itu, ia juga membawa beberapa saksi yang menyaksikan langsung kejadian tersebut. Dalam video tersebut, ada beberapa kata kasar berupa sebutan binatang yang ditujukan pada Presiden Jokowi.

Pelapor mengklaim bahwa upaya ini tak bermuatan politis.

Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi, Ini Hukuman yang Bisa Menjeratnya!Yohanes Paskalis/tempo.co

Dilansir dari Republika.co.id, meskipun berasal dari salah satu organisasi pendukung Jokowi, tapi Riano mengatakan bahwa apa yang mereka lakukan tak mengandung muatan politis. Laporannya murni karena dia menganggap tak sepantasnya Presiden Jokowi mendapatkan hinaan.

Baca juga: Ketika Ditanya tentang Maia oleh Deddy Corbuzier, Mulan Jameela Menangis

Dhani diduga melanggar pasal 207 KUHP.

Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi, Ini Hukuman yang Bisa Menjeratnya!kapanlagi.com

Laporan tersebut pun telah diberikan kepada kepolisian. Dalam laporan tersebut, Dhani akan terjerat Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa. Jika terbukti bersalah, Dhani bisa terkena hukuman penjara maksimal 1 tahun 6 bulan.

Nah, bagaimana menurutmu, apakah Dhani bersalah atas dugaan menghina Presiden atau tidak?

Baca juga: Ahmad Dhani Maju Pilkada Bekasi, Beginilah Cara Mulan Jameela Kampanye

Topik:

Berita Terkini Lainnya