Banyak Pekerja Asing Ilegal, Pemerintah Kaji Kembali Pemberian Bebas Visa

174 negara saat ini mendapatkan fasilitas bebas visa dari Indonesia

Menteri Hukum dan HAM Indonesia Yasonna Laoly mengaku akan mempertimbangkan kembali pemberian bebas visa bagi 174 negara. Menurutnya, kebijakan itu perlu dievaluasi karena tidak semua turis dari 174 berkunjung ke Indonesia tiap tahun. Dikutip dari Thejakartapost.com, peninjauan kembali tentang tentang bebas visa ini bahkan sudah dibahas dalam rapat dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto.

"Untuk apa memberi visa gratis?"

Banyak Pekerja Asing Ilegal, Pemerintah Kaji Kembali Pemberian Bebas VisaMoch Asim/ANTARA FOTO

Kembali, Yasonna menyebut negara-negara yang tidak mendukung atau memperkenalkan wisata Indonesia pada warga negaranya harusnya tidak mendapat visa gratis. Untuk apa memberi visa gratis, sebut Yasonna, jika tidak ada yang berkunjung ke Indonesia.

Senada, Wiranto juga mengaku akan mempertimbangkan kembali pemberian bebas visa. Namun, dia alasan Wiranto tentang wacana peninjauan kembali bukan karena jumlah turis melainkan banyaknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di Indonesia.

Baca Juga: Jokowi: Isu Kedatangan Pekerja Tiongkok Terlalu Dibesar-besarkan

Harus ada badan yang mengawasi para turis asing.

Banyak Pekerja Asing Ilegal, Pemerintah Kaji Kembali Pemberian Bebas VisaMuhammad Adimaja / ANTARA FOTO

Dilansir Kompas.com, pemerintah harus melakukan upaya penghalang TKA ilegal ataupun orang-orang berniat jahat yang masuk ke Indonesia dengan bebas visa. Salah satu upaya yang ditawarkan adalah mengaktifkan kembali satuan tugas Pengawasan Orang Asing (POA) di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

Wiranto menuturkan, saat masa Orde Baru, Indonesia memiliki POA pada badan kepolisian. POA termasuk dalam satuan tugas kepolisian Indonesia. Namun, dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, satgas ini telah dihapuskan.

Pengawasan ini kemudian digantikan dengan PORA (Pengawasan Orang Asing) yang berada di bawah Dirjen Keimigransian Kementerian Hukum dan HAM. Namun, hal tersebu tidaklah efektif. Wiranto beranggapan pengawasan belum melakukan pengawasan secara menyeluruh. Keimigrasian hanya mengawasi orang asing ketika masuk dan mendata tempat tinggal di Indonesia.

Wiranto khawatir adalah TKA ilegal membawa kepentingan asing yang merugikan.

Banyak Pekerja Asing Ilegal, Pemerintah Kaji Kembali Pemberian Bebas VisaAkbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Menurut keberadaan POA juga perlu untuk mengantisipasi adanya kepentingan asing yang merugikan Indonesia, seperti terorisme, TKA ilegal sampai peredaran narkoba. Badan khusus itu, menurut Wiranto, harus segera dibentuk.

Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Syafruddin menegaskan keberadaan POA nantinya hanya berfungsi sebagai pengawas. Untuk itu perlu juga dibentuk task force orang asing yang harus diawasi pula oleh Wiranto. 

Nah, bagaimana menurutmu, harus adakah pengawasan serupa?

Baca Juga: Wah! 10 Pekerjaan yang Digaji Rendah di Indonesia Ini Dibayar Mahal di Luar Negeri

Topik:

Berita Terkini Lainnya