Malaysia Memvonis TKI ini Hukuman Gantung, Akankah Indonesia Beri Bantuan?

Apa saja langkah-langkah pemerintah?

Seorang Tenaga Kerja asal Indonesia (TKI) bernama Rita Krisdianti (26) divonis gantung oleh Pengadilan Penang, Malaysia, karena membawa narkoba seberat empat kilogram. Rita tertangkap di Bandara Penang pada 2013 silam dengan membawa narkotika jenis sabu di bagasinya.

Namun, mengapa Rita membawa sabu dalam jumlah yang tidak sedikit?

Tanpa pekerjaan dan uang pulang.

Malaysia Memvonis TKI ini Hukuman Gantung, Akankah Indonesia Beri Bantuan?aktual.com

Seperti dilansir kompas.com, dari 2010 sampai 2012 Rita bolak-balik Hong Kong dan Tiongkok, tapi tidak kunjung mendapat visa dan pekerjaan. Alhasil, dirinya pun menyerah dan ingin kembali ke Indonesia. Namun, wanita asal Ponorogo itu tidak memiliki uang cukup untuk pulang sehingga dirinya luntang-lantung di Hong Kong. Kemudian, pada 2013, seorang teman yang bernama ES menawarkan pekerjaan yang juga dijanjikan akan memulangkannya ke Indonesia.

ES meminta Rita untuk mengantar sebuah koper ke Malaysia. Rita yang merasa Malaysia dekat dengan Indonesia pun yakin bisa pulang. Perjalanannya dimulai saat mereka berangkat dari Hong Kong ke New Delhi, India. Saat itu ES hanya meminta Rita untuk menunggu orang lain yang akan menjemputnya di hotel tempat mereka menginap. 

Kemudian ES meninggalkan Rita sampai beberapa saat kemudian ada orang lain yang menemui Rita. Sepasang kekasih menemuinya dan membawanya ke Malaysia. Namun, sebelum berangkat dari bandara di New Delhi, si pria, kekasih wanita yang bernama Nita, meninggalkan mereka. Akhirnya, mereka berangkat ke Penang. Kemudian saat di Bandara Penang, mereka ditangkap otoritas setempat karena membawa empat kilogram sabu.

Baca Juga: Gembong Narkoba Kelas Kakap Akhirnya Tewas dalam Baku Tembak, Ini Kronologinya!

Akankah pemerintah aktif membantu Rita?

Malaysia Memvonis TKI ini Hukuman Gantung, Akankah Indonesia Beri Bantuan?komunitas.rimanews.com

Koordinator Crisis Center Migrant Institute Nursalim bertindak cepat dengan meminta pemerintah Indonesia agar segera membantu Rita. Menurut Nursalim, Rita adalah korban dari tindak pidana yang divoniskan padanya. Nursalim juga medesak Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri untuk membongkar sindikat yang membawa Rita dalam 'jurang' ini. Nursalim menyebut Rita sebagai innocent courrier, dirinya dalam posisi sulit dan dimanfaatkan serta ditipu oleh sindikat narkoba tersebut. 

Merespon hal tersebut, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri segera mencarikan solusi bagi Rita agar bisa dibebaskan dari vonis gantung.

Malaysia Memvonis TKI ini Hukuman Gantung, Akankah Indonesia Beri Bantuan?harianjogja.com

Direktur Mediasi dan Advokasi Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI, R. Wisantoro mengatakan kalau bagian kekonsuleran KJRI Penang terus lakukan pendampingan terhadap Rita agar dirinya mendapat hak-hak hukum dalam proses peradilan. Rita diharapkan mendapat perlakuan adil seperti mendapat pengacara dan tidak diintimidasi.

Rita divonis gantung pada Senin (30/5) oleh Hakim Pengadilan Malaysia di Penang, Malaysia. Terakhir kali Rita masuk dalam data tenaga kerja luar negeri BNP2TKI mencatat Rita berada di Hong Kong dari PT Putra Indo Sejahtera (PIS). Namun, setelah itu, Rita tidak masuk lagi dalam daftar di sistem mereka sampai kabar penangkapan terdengar.

Baca Juga: Miris Banget, 5 Polisi Pemakai Narkoba Ini Hanya Dikenai Sanksi Disiplin!

Topik:

Berita Terkini Lainnya