Sadisme Kasus Enno Terulang, 2 Pria di Manado Perkosa dan Lukai Alat Vital Korban

Pelaku mengaku meniru dari berita di TV

Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di Indonesia. Seorang gadis berinisial I (15) asal Kecamatan Mapanget, Manadao diperkosa oleh dua pria, yang salah satunya adalah mantan pacar korban. Menurut Kanit Reskrim Polsek Mapanget Ipda Riza Mokodompit, kejadian tersebut menimpa korban pada Rabu (1/6). Namun, pelaku baru tertangkap pada Jumat (3/4).

Hasil pemeriksaan tunjukkan terjadi kekerasan terhadap alat vital korban.

Sadisme Kasus Enno Terulang, 2 Pria di Manado Perkosa dan Lukai Alat Vital Korbankompas.com

Seperti dilansir kompas.com, korban diajak bertemu oleh mantannya, FS (17) usai pulang dari ibadah. Namun, korban menolak dengan alasan telah memiliki pacar baru. Kemudian, saat keluar dari rumah, I diikuti oleh NN (19), teman FS. Saat menyadari diikuti oleh orang saat perjalanan ke rumah kakeknya, korban pun berlari dan dikejar NN serta disergap oleh FS. Keduanya membawa korban ke gudang kosong dan memerkosanya secara bergilir.

Tak puas sampai di situ, FS bersama NN pun melukai alat vital korban. Setelah itu korban pun pingsan karena kekerasan tersebut dan dirinya ditinggalkan oleh FS dan NN. I sempat sadarkan diri dan dalam keadaan penuh luka serta berlumuran darah, dirinya pulang ke rumah. Tante korban yang melihat kondisi keponakannya pun langsung histeris dan melarikan I ke rumah sakit.

Kepolisian dari sektor Mapanget yang mendapat laporan pun langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Awalnya diduga ada empat pelaku, tapi setelah diinvestigasi lebih jauh, terdapat dua pelaku utama. Melalui hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak dokter Rumah Sakit Wolter Monginsidi, Teling, alat vital korban mengalami luka robek.

Baca Juga: Mengapa Kasus Pelecehan Seksual oleh Dosen FISIPOL UGM Baru Terkuak Sekarang?

FS akui bahwa organ intim korban dianiaya dengan balok.

Sadisme Kasus Enno Terulang, 2 Pria di Manado Perkosa dan Lukai Alat Vital Korbankompas.com

FS dan NN yang berhasil diringkus polisi akhirnya mengakui aksi mereka. FS mengaku cemburu dengan korban yang telah punya pacar baru dan sakit hati dengan sikap I setelah mereka putus. Kemudian, ketika ditanya soal kekerasan pada korban, FS mengakui kalau korban organ intim korban dianiaya tiga kali dengan balok sepanjang 74 cm.

Saat pemeriksaan di Polresta Manado, Senin (6/6), FS mengaku bahwa dirinya melihat aksi pembunuhan terhadap Enno Farihah (19) di Tangerang yang dianiaya setelah diperkosa di televisi. Bukan hanya itu, sekujur tubuh korban juga mengalami kebengkakan dan luka setelah dipukul dengan balok kayu oleh NN akibat melawan.

Hukuman kepada pelaku hanya 15 sampai 20 tahun penjara.

Sadisme Kasus Enno Terulang, 2 Pria di Manado Perkosa dan Lukai Alat Vital Korbansuaranews.com

Sampai saat ini I masih dirawat secara intensif di Rumah Sakit Wolter Monginsidi. Menurut Kapolresta Manado AKBP Suprayitno, kedua tersangka akan dijerat Pasal 81 UU Nomor 35, pasal 286 dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara.

Akan tetapi, menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 tahun 2016 sebagai revisi kedua terhadap UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diresmikan Presiden Jokowi Mei kemarin, apabila tindakan kekerasan seksual menimbulkan korban lebih dari satu orang, atau luka berat sampai hilangnya fungsi reproduksi, maka pelaku akan dihukum pidana penjara minimal 10 tahun dengan pengumumam identitas pelaku kejahatan, diikuti dengan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Baca Juga: 7 Alasan Kenapa Banyak Korban Pemerkosaan Enggan Melapor Ini Akan Bikin Kamu Sedih

Topik:

Berita Terkini Lainnya