Rizieq Diperiksa Soal Uang Palu Arit, Pengacara Sebut Pemerintah Anti Kritik

Ada setumpuk laporan lain yang menanti Rizieq Shihab

Setelah namanya disebut akan menjadi tersangka dalam dugaan penghinaan Pancasila, Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab, harus menghadapi kasus hukum lain. Senin (23/1), Rizieq diperiksa oleh penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor atas dugaan penyebaran berita bohong dan berbau Suku Agama Ras dan Adat Istiadat (SARA).

Tindakan Rizieq yang dianggap menyebarkan berita bohong dan berbau SARA adalah saat dia menyebut logo Bank Indonesia di uang rupiah sebagai simbol palu-arit. Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombespol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Jawapos.com, berkata kalau pemeriksaan akan berlangsung di Mapolda Metro Jaya. Namun, hingga saat ini Argo belum bisa mematikan apakah akan tersangka dalam kasus ini. Polisi akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum menentukan status Rizieq. Sebaliknya, tim kuasa hukum RIzieq menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Kepolisian menunjukkan bahwa pemerintah anti kritik. 

Pasal yang akan menjerat Rizieq Shihab.

Rizieq Diperiksa Soal Uang Palu Arit, Pengacara Sebut Pemerintah Anti KritikHafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Dikutip dari BBC.com, beberapa hari sebelumnya pun Rizieq sudah mengonfirmasi panggilan dan kedatangan ke Mapolda Metr Jaya. Rizieq diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Dalam kasus ini, sejumlah saksi dari Bank Indonesia dan ahli moneter juga diminta keterangannya.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya: Enak Saja Rizieq Shihab Mau Copot Saya!

Pasal tersebut dianggap bentuk dari pemerintah yang otoriter.

Rizieq Diperiksa Soal Uang Palu Arit, Pengacara Sebut Pemerintah Anti KritikHafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera, dikutip dari Kompas.com, menyebut bahwa kliennya tidak menyebarkan informasi bernada kebencian seperti yang dituduhkan. Menurutnya, tindakan Rizieq sudah sesuai UUD Pasal 8 dan 9 serta UU Nomor 8 Tahun 1999, terkait masyarakat untuk ikut serta dalam penyelenggaraan negara.

Kemudian, Kapitra menyebut harusnya BI yang melakukan klarifikasi terhadap temuan dari Rizieq tersebut. Kapitra menyebut kalau pasal yang dikenakan pada kliennye adalah bentuk anti-kritik pemerintah yang otoriter. Rizieq, dalam pembelaan Kapitra, hanya mengoreksi apa yang dilakukan BI karena mengabaikan trauma bangsa.

Rizieq Diperiksa Soal Uang Palu Arit, Pengacara Sebut Pemerintah Anti KritikWahyu Putro A/ANTARA FOTO

Seperti diketahui, selain penyebutan logo palu arit pada uang rupiah, Rizieq juga dilaporkan putri Presiden Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri, ke Polda Jawa Barat karena dianggap menghina Pancasila. Rizieq juga dipolisikan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) karena dianggap menghina agama Kristen melalui pidatonya yang disebar di media sosial. Rizieq dipastikan akan lebih sering menyambangi kantor polisi karena selain 3 laporan tersebut, saat ini juga ada beberapa laporan tentang dugaan pelanggaran pidana yang dilakukannya.  

Baca Juga: Ternyata Kasus Ini yang Membuat Rizieq Shihab Jadi Tersangka

Topik:

Berita Terkini Lainnya