Sebut Jurnalis Foto Sebagai Buzzer, Pemilik Akun Facebook Ini Dipolisikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kumpulan jurnalis foto yang tergabung dalam Pewarta Foto Indonesia (PFI) resmi melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Eko Prasetia. Diberitakan Liputan6.com, laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya atas fitnah yang disebarkan Eko terhadap jurnalis foto lewat media sosial.
Laporan yang teregistrasi LP/147/I2017/PMJ/Dit. Reskrimsus ini memuat pelanggaran Eko pada Pasal 310 dan atau 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah. Eko pun akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kronologi kasus pemfitnahan oleh Eko Prasetia.
Ketua PFI Lucky C Pransiska menyebut kalau saat sidang Ahok di depan Gedung Kementan ada pria tidak dikenal yang tiba-tiba memotret dirinya serta teman pewarta foto. Mereka saat itu sedang menunggu jalannya persidangan di luar gedung. Lucky menyebut kalau pria tersebut berkata, "Ini tinggal wartawan nih yang belum difoto".
Lalu dengan santainya pria tersebut keluarkan ponsel dan memotret awak pewarta foto. Mereka pun sengaja menutup muka karena merasa risih dan tidak mengenal pria tersebut. Tanpa pengetahuan para jurnalis, foto tersebut justru dijadikan bahan berita tidak benar atau hoax dengan menyebut mereka sebagai buzzer atau pemilik akun palsu pendukung penista agama. Tak dijelaskan siapa penista agama yang dimaksud Eko. Namun, saat itu para jurnalis memang sedang melakukan peliputan sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dalam caption foto tersebut, Eko bahkan menyebut tingkah para pewarta seperti pekerja seks komersial (PSK) yang terjaring razia. PFI yang mengetahui kejadian ini pun langsung membuat surat terbuka untuk Eko Prasetia. Paginya, dirinya baru menyadari hal tersebut dan segera mengucap maaf.
Editor’s picks
Permintaan maaf dianggap terlambat karena hoax ini telah disebar lebih dari 2000 kali. Eko pun mengirim pesan kepada PFI, tapi tidak sanggup mengklarifikasi kebenaran foto tersebut. Maka, PFI pun melaporkan Eko Prasetia terkait fitnah.
Kepolisian akan menyelidiki akun Eko Prasetia ini.
Dikutip dari Kompas.com, Subdirektorat Cyber Crime Polda Metro Jaya akan melakukan penelusuran terhadap akun Facebook Eko Prasetia. Kepolisian masih mendalami apakah tindakan tersebut termasuk cyber crime atau tidak. Jika iya akan ditindaklanjuti. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan.
Ingin adanya permintaan maaf secara terbuka.
Dilansir Beritasatu.com, Lucky pun menduga Eko Prasetia telah menghapus seluruh jejak status dan foto yang diunggahnya ke Facebook. Namun, menurutnya hal tersebut sudah tidak berarti karena terlanjut tersebar.
Pada akhirnya, Lucky masih ingin Eko meminta maaf secara terbuka, bukan hanya pesan singkat di Facebook. Jika dilakukan secara terbuka, maka kemungkinan untuk mencabut laporan masih ada, tutur Eko.
Baca Juga: Kamu Berniat Jadi Jurnalis? Kamu Beruntung karena 11 Alasan Ini