Ini Lho Bedanya Makar dan Kritik yang Wajib Kamu Tahu!

Berbeda jauh ternyata...

Jumat (2/12) subuh, 10 orang ditangkap oleh kepolisian terkait dugaan permufakatan makar dan beberapa kasus lain, salah satunya penghinaan terhadap Presiden. 10 orang tersebut adalah Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, Firza Huzein dan Rizal Khobar.

Masalah makar ini menjadi perhatian publik karena bertepat pada aksi 212 atau Doa Bersama 2 Desember 2016 kemarin. Alhasil, pihak kepolisian RI pun angkat bicara untuk memberikan pemahaman yang dianggap penting bagi masyarakat.

Perbedaan makar dan kritik.

Ini Lho Bedanya Makar dan Kritik yang Wajib Kamu Tahu!Reno Esnir/ANTARA FOTO via suara.com

Berkaca dari masalah ini, kepada Kompas.com, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menjelaskan bahwa permufakatan makar yang dimaksud kepolisian berbeda jauh dari penyampaian kritik kepada pemerintah. Boy pun memberikan penjelasan agar masyarakat tidak terlibat atau melakukan kesalahan serupa.

Aspirasi itu tetap mengikuti hukum dan aturan yang berlaku.

Ini Lho Bedanya Makar dan Kritik yang Wajib Kamu Tahu!Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Pertama, Boy menegaskan kalau pandangan kritis yang disampaikan melalui kritik adalah hal lumrah. Namun, apabila melewati rambu hukum yang ada, hal tersebut merupakan makar dengan permufakatan jahat. Penyampaian aspirasi baik secara verbal maupun non-verbal harus sesuai tatanan hukum dan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Selain Ratna Sarumpaet, Apakah Ahmad Dhani juga Ditahan atas Dugaan Makar?

Penghasutan bukanlah kritik, tapi permufakatan makar.

Ini Lho Bedanya Makar dan Kritik yang Wajib Kamu Tahu!Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Kedua, ujaran kebencian, penistaan, kata-kata bohogn dan penghasutan tidak boleh digunakan dalam kritik. Hal-hal negatif tersebut adalah makar yang permufakatannya berujung pada kejahatan. Semua poin tersebut bukanlah kritik.

3 dari 10 tersangka ditahan.

Ini Lho Bedanya Makar dan Kritik yang Wajib Kamu Tahu!Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Namun, pagi ini, Sabtu (3/12), penyelidikan terhadap 10 orang ini berakhir dan membuahkan hasil. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, tiga orang telah ditahan penyidik. Sementara tujuh orang lainnya dipulangkan. Ketiga orang yang ditahan adalah J, R dan SBP.

Kepolisian telah menahan mereka sejak pukul 22.00 WIB. Dua dari tiga orang tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara seorang lainnya diduga melakukan perbuatan yang diatur di dalam pasal makar. Mereka semua akan ditahan dalam 20 hari ke depan.

Setelah itu, Boy pun menampik anggapan bahwa kepolisian secara sengaja bertindak reaktif karena kasus ini melibatkan pihak tertentu. Menurut Boy, demokrasi adalah hal penting bagi negara dan masyarakat. Namun, pelaksananya harus tahu kalau kebebasan tidak bisa bersifat absolut.

Boy pun menegaskan kalau pihakya hanya melakukan tindakan nyata sesuai hukum yang berlaku. Setiap warga negara diatur oleh hukum, maka tidak diperkenankan melakukan perbuatan yang inkonstitusional.

Baca Juga: Meski Sudah Dibebaskan, Ahmad Dhani Tetap Berstatus Tersangka

Topik:

Berita Terkini Lainnya