Didepak dari PKS, Fahri Hamzah Minta Ganti Rugi Rp 500 Miliar!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Fahri Hamzah membawa perkara pemecatannya ke ranah hukum. Fahri Hamzah tidak terima karena menganggap bahwa pemecatan tersebut dilakukan secara sepihak. Wakil Ketua DPR RI itu telah melayangkan gugatan pada 5 April silam ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, Senin (9/5), proses permohonan gugatan dilakukan oleh pihak Fahri Hamzah.
Siapa saja 'target' Fahri di PKS?
Melalui kuasa hukumnya, Mujahid A Latief, seperti dilansir kompas.com, Fahri Hamzah menuntut Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis dan Abi Sumaid sebesar lebih dari 500 miliar.
Fahri Hamzah tuntut PKS 500 miliar rupiah.
Editor’s picks
Gugatan tersebut antara lain kerugian materiil 1,6 juta rupiah untuk perkara dan satu miliar rupiah untuk pembayaran jasa kuasa hukum. Kemudian secara imateriil sebesar 500 miliar rupiah. Tidak ada rincian lebih lanjut terkait kerugian imateriil.
Mengembalikan nama baik Fahri Hamzah.
Mujahid menambahkan kalau Fahri Hamzah menuntut PKS untuk mengembalikan nama baik Fahri Hamzah yang telah dirusak saat proses pemecatan.
Pihak PKS akan menanggapi tuntutan Fahri Hamzah Senin (16/5) mendatang. Pemecatan terhadap Fahri dikarenakan pihak partai dianggap tidak tertib secara organisasi. Kemudian, dirinya juga dianggap tidak patuh terhadap pemimpin partai.
Baca Juga: Fahri Hamzah Berencana Pindah ke Demokrat, Ruhut Gak Sudi!