Didepak dari PKS, Fahri Hamzah Minta Ganti Rugi Rp 500 Miliar!

Mengganti secara materiil dan imateriil

Fahri Hamzah membawa perkara pemecatannya ke ranah hukum. Fahri Hamzah tidak terima karena menganggap bahwa pemecatan tersebut dilakukan secara sepihak. Wakil Ketua DPR RI itu telah melayangkan gugatan pada 5 April silam ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, Senin (9/5), proses permohonan gugatan dilakukan oleh pihak Fahri Hamzah.

Siapa saja 'target' Fahri di PKS?

Didepak dari PKS, Fahri Hamzah Minta Ganti Rugi Rp 500 Miliar!Sumber Gambar: beritaenam.net

Melalui kuasa hukumnya, Mujahid A Latief, seperti dilansir kompas.com, Fahri Hamzah menuntut Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis dan Abi Sumaid sebesar lebih dari 500 miliar.

Fahri Hamzah tuntut PKS 500 miliar rupiah.

Didepak dari PKS, Fahri Hamzah Minta Ganti Rugi Rp 500 Miliar!Sumber Gambar: beritasatu.com

Gugatan tersebut antara lain kerugian materiil 1,6 juta rupiah untuk perkara dan satu miliar rupiah untuk pembayaran jasa kuasa hukum. Kemudian secara imateriil sebesar 500 miliar rupiah. Tidak ada rincian lebih lanjut terkait kerugian imateriil.

Baca Juga: Dipecat! PKS Beberkan "Dosa-dosa" Fahri Hamzah

Mengembalikan nama baik Fahri Hamzah.

Didepak dari PKS, Fahri Hamzah Minta Ganti Rugi Rp 500 Miliar!Sumber Gambar: hallojatim.com

Mujahid menambahkan kalau Fahri Hamzah menuntut PKS untuk mengembalikan nama baik Fahri Hamzah yang telah dirusak saat proses pemecatan.

Pihak PKS akan menanggapi tuntutan Fahri Hamzah Senin (16/5) mendatang. Pemecatan terhadap Fahri dikarenakan pihak partai dianggap tidak tertib secara organisasi. Kemudian, dirinya juga dianggap tidak patuh terhadap pemimpin partai.

Baca Juga: Fahri Hamzah Berencana Pindah ke Demokrat, Ruhut Gak Sudi!

Topik:

Berita Terkini Lainnya