Dianggap Melakukan Fitnah Tentang "Fitsa Hats", Novel Menyebut Ahok Langgar Pasal Ini

Ya, sudah berapa banyak sih laporannya?

Perubahan dari kata Pizza Hut jadi "Fitsa Hats" dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi kontroversi beberapa hari ini. Menurut kepolisian, BAP itu benar-benar berasal dari keterangan saksi, Novel Chaidir Hasan Bamukmin. Sebaliknya, Novel menuding bahwa kesalahan pengetikan tersebut merupakan tanggung jawab penyidik. Tak hanya menyalahkan polisi, Novel yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPD Front Pembela Islam (FPI) Jakarta itu bahkan berencana melaporkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

UU ITE digunakan oleh Novel.

Dianggap Melakukan Fitnah Tentang Fitsa Hats, Novel Menyebut Ahok Langgar Pasal IniSigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Dilansir Kompas.com, Ahok disebut melakukan tindakan yang memicu kebencian. Kata-katanya yang menyebut kalau Novel malu pernah bekerja di "Fitsa Hats" itulah yang disorotinya. Laporan Novel telah diterima kepolisian, kemarin, Kamis (5/1). Menurut Novel, Ahok berbicara tanpa data. Novel mengatakan bahwa laporan itu juga bertujuan untuk membuat Ahok jera. Apalagi, Novel menambahkan, Ahok tak berhak untuk mengomentari hal tersebut.

Lebih lanjut Novel, menyebut bahwa Ahok coba memfitnah dirinya dengan pernyataan tersebut. Novel mengaku tidak pernah malu karena pernah bekerja di Pizza Hut. Menurut dia, Ahok harusnya tidak membawa riwayat hidup pribadinya.

Dianggap Melakukan Fitnah Tentang Fitsa Hats, Novel Menyebut Ahok Langgar Pasal IniDharma Wijayanto/ANTARA FOTO

Dikutip dari Merdeka.com, akibat ucapannya itu, Novel menilai bahwa Ahok bisa dijerat dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik seusai Undang-Undang tentang Teknologi dan Informasi Elektronik (UU ITE). Belum dijelaskan secara pasti pasal mana yang akan digunakan. Namun, dalam laporan Beritasatu.com, pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE adalah pasal 27 ayat 3 yang menjelaskan seseorang yang mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi pencemaran nama baik melalui perangkat elektronik.

Baca Juga: Polisi Sebut Pengetikan "Fitsa Hats" Sesuai Keterangan Novel

Senyuman Novel usai laporkan Ahok.

Dianggap Melakukan Fitnah Tentang Fitsa Hats, Novel Menyebut Ahok Langgar Pasal IniSigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Novel disebut-sebut begitu ceria dan menebar senyuman kepada awak media usai layangkan laporan terhadap Ahok. Diberitakan Liputan6.com, Novel menyapa awak media di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta. Selama kedatangan, proses pelaporan sampai finalisasi, Novel menebar senyuman dan bersedia diwawancara awak media.

Ahok tanggapi santai laporan Novel.

Dianggap Melakukan Fitnah Tentang Fitsa Hats, Novel Menyebut Ahok Langgar Pasal IniIrwan Rismawan/ANTARA FOTO

Ahok pun menanggapi hal itu dengan santai. Apalagi, bukan kali pertama Novel melaporkan dirinya. Sebelumnya, pada Oktober 2016, bersama sebuah lembaga swadaya masyarakat, Novel melaporkan Ahok terkait dugaan penistaan agama.

Sebaliknya, dia kembali menyindir tentang kesalahan Novel yang menyebut kalau Pizza Hut berasal dari Italia. Padahal, andai Novel mau mengeluarkan tenaga lebih untuk riset, dia akan dengan mudah menemukan fakta bahwa Pizza Hut merupakan restoran asal Amerika yang telah berdiri selama 58 tahun.

Menarik ditunggu apakah laporan Novel akan ditindaklanjuti oleh kepolisian. Di sisi lain, Ahok akan kembali menjalani sidang pada 10 Januari 2017 mendatang. Agenda sidang tersebut adalah pemanggilan dua saksi terakhir dari JPU.

Baca Juga: Mendadak Viral, Ini 10 Meme "Fitsa Hats" Paling Bikin Ngakak!

Topik:

Berita Terkini Lainnya