Apa Kata Pemerintah Soal Klaim Penyadapan SBY?

Menurut SBY, ada political spying

Rabu kemarin, (1/2) Presiden Keenam Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menggelar konferensi pers di Wisma Proklamasi, Jakarta. Kegiatan tersebut adalah bentuk tanggapan dari SBY terhadap pernyataan kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, yang mengaku memiliki bukti percakapan telepon antara SBY dan Ketua MUI Ma'ruf Amin 6 Oktober 2016.

SBY menyebut kalau bukti yang disebut Humphrey didapat dari penyadapan secara ilegal. Menurutnya, tindakan tersebut adalah political spying atau bermotif politik. Bahkan, SBY pun meminta salinan transkrip pembicaraan tersebut diberikan padanya agar tidak ada manipulasi.

Apa Kata Pemerintah Soal Klaim Penyadapan SBY?Widodo S Jusuf/ANTARA FOTO

Alhasil, SBY sendiri mengaku ingin bertemu Jokowi, karena menurutnya tidak ada lagi keadilan dari institusi negara. Dikutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto sendiri enggan banyak berkomentar.

"Belum jelas kalau itu fakta".

Apa Kata Pemerintah Soal Klaim Penyadapan SBY?Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Wiranto menyebut kalau pernyataan SBY itu hanya 'kemungkinan'. Menurutnya tidak jelas apakah hal tersebut adalah fakta. Kebenarannya sendiri pun dipertanyakan Wiranto. "Kemungkinan itu banyak, kok bicara kemungkinan," kata Wiranto. Wiranto pun tidak menjelaskan apakah pemerintah akan melakukan penyelidikan terhadap klaim dari SBY ini.

Baca Juga: SBY: Jika Benar Ada Penyadapan, Saya Mohon Keadilan

"Jangan suudzon".

Apa Kata Pemerintah Soal Klaim Penyadapan SBY?Wahyu Putro A/ANTARA FOTO

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, kepada Liputan6.com, pun meminta SBY untuk tidak berpikiran buruk sangka terlebih dahulu. Rudiantara menyebut kalau SBY harusnya melakukan klarifikasi terlebih dahulu, karena menurutnya nanti bisa jadi hoax (pernyataan SBY). "Cek dulu seperti apa," kata Rudiantara.

Kemudian, Rudiantara pun menyebut kalau penyadapan tidak dapat dilakukan sembarang orang. Berdasarkan Undang-Undang pun, kewenangan menyadap hanya oleh KPK dan BIN. Intinya, tidak bisa penyadapan dari badan non-hukum dijadikan bukti dalam persidangan.

Ketua Umum Partai Demokrat ini berharap bisa melakukan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa niat dan tujuannya baik supaya tak ada prasangka atau rasa saling curiga antara keduanya. SBY juga sempat mengklaim ada tiga sumber yang mengatakan bahwa Jokowi ingin bertemu dengannya, tapi dilarang oleh dua atau tiga orang di sekeliling sang presiden.

Baca Juga: Mengaku Difitnah, SBY Berharap Bisa Bertemu Jokowi

Topik:

Berita Terkini Lainnya