Ahok Sebut Ada 3 Saksi Palsu, Siapa Saja Mereka?

Siapa saja sih mereka?

Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah memasuki sidang keenam. Dari belasan saksi yang telah didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada beberapa yang disebut Ahok dan tim kuasanya sebagai saksi palsu. Siapa saja mereka?

Irena Handono dianggap berikan saksi palsu karena sebut ahok kampanye di Kepulauan Seribu.

Ahok Sebut Ada 3 Saksi Palsu, Siapa Saja Mereka?Yasin/photobucket.com

Diberitakan Tempo.co, 10 Januari kemarin, Irena Handono menjadi saksi pelapor dan membuat pernyataan unik. Irena menyebut bahwa Ahok melakukan kampanye terselubung di tengah kunjungan kerja di Kepulauan Seribu September 2016 kemarin. Tepatnya dalam kegiatan kunjungan di mana Ahok melakukan dugaan penistaan agama.

Irena menyebut bahwa Ahok yang masih berseragam dinas PNS DKI Jakarta harusnya tidak mengungkit hal terkait agama. Apalagi menggunakannya sebagai alat kampanye.

Di Kepulauan Seribu itu dengan menggunakan pakaian dinas. Dia menyampaikan tentang pemilu. Memang dia menggunakan bahasa terbalik, jangan khawatir kalau enggak milih saya, jangan takut enggak masuk surga, jangan mau dibodohi pakai Surat Al-Maidah

Pernyataan tersebut pun dibantah Ahok sendiri. Dirinya tidak melakukan kampanye terselubung dalam kunjungan ke Kepulauan Seribu tersebut. Ahok berpendapat bahwa dirinya tidak pernah bilang 'pilih saya'. Kemudian, karena masih menjabat, bisa saja Ahok langsung didiskualifikasi Bawaslu.

Dalam pidato tersebut tidak ada kata 'pilih saya'. Anda saksi palsu.

Sekjen DPD FPI DKI Jakarta juga disebut memberi kesaksian palsu.

Ahok Sebut Ada 3 Saksi Palsu, Siapa Saja Mereka?Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Ya, siapa lagi kalau bukan Novel Chaidir Hasan. Senin (16/1) kemarin, kuasa hukum Ahok telah melaporkan Novel atas dugaan pemberian kesaksian palsu dan fitnah dalam persidangan. Dilansir Liputan6.com, tim penasihat hukum Ahok, Rolas Sitinjak pun menyebut kalau laporan dilayangkan usai berkonsultasi dengan kliennya.

Baca Juga: Apa Sebenarnya "Alexis" Hingga Jadi Perdebatan Anies dan Ahok?

Rolas menegaskan kalau Ahok sudah menyetujui tindak lanjut yang mana memperkarakan pernyataan Novel ke jalur hukum. Dalam laporan tersebut, Novel diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan atau memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana Pasal 310, Pasal 311, Pasal 316 serta Pasal 242 KUHP.

Pernyataan itu dibuat dalam sidang Ahok 3 Januari 2017 lalu.

Ucapan Novel di persidangan itu sangat jelas, Ahok dia katakan telah melakukan pembunuhan terhadap anak buahnya, kemudian melakuan rekayasa kasus, ini sangat fitnah

Terbaru adalah saksi sidang keenam yang diduga melakukan pemalsuan.

Ahok Sebut Ada 3 Saksi Palsu, Siapa Saja Mereka?Reno Esnir/ANTARA FOTO

Diberitakan Kompas.com, Selasa (17/1) kemarin tim kuasa hukum Ahok menganggap Willyuddin Dhani sebagai saksi palsu. Mereka berpandangan bahwa Willyuddin menyampaikan kesaksian tidak sesuai fakta. Humphrey Djemat, anggota tim kuasa Ahok, menganggap bahwa keterangan yang diberikan Willyuddin adalah palsu.

Willyuddin juga diketahui adalah Sekretaris Forum Umat Islam (FUI) Kota Bogor. Pemalsuannya, menurut Humphrey adalah tidak sesuainya keterangan Willyuddin dengan pernyataan Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani, anggota Polres Kota Bogor. Baik Agung maupun Ahmad menyebut kalau Willyuddin datang bersama tiga orang.

Satu orang mendampinginya sambil membuat dokumentasi, kemudian satu lagi memegang map dan lainnya hanya duduk-duduk. Namun, dalam kesaksiannya, Willyuddin menyebut dirinya hanya didampingi satu orang. Maka, kesaksian tersebut pun dianggap palsu.

Sidang Ahok kemarin harus ditunda karena majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Selasa (24/1/2017). Penundaan ini lantaran JPU tidak menghadirkan saksi sesuai hasil koordinasi dengan tim penasihat hukum Ahok.

Baca Juga: 7 Fakta Penting Soal Sidang Ahok Hari Ini yang Wajib Kamu Tahu

Topik:

Berita Terkini Lainnya