Presiden Jokowi Enggan Meneken Revisi UU MD3

Banyak pasal krusial, sih!

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo enggan meneken Revisi Undang-undang No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Adanya sejumlah pasal krusial menjadi penyebabnya.

"Presiden cukup kaget juga (dengan pasal-pasal di UU MD3). Belum menandatangani dan kemungkinan tidak akan menandatangani," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Istana Kepresidenan, Selasa (20/2).

Seperti diberitakan sebelumnya, Revisi UU MD3 disahkan dalam sidang paripurna DPR pada Senin (12/2). Sejumlah poin yang dianggap kontroversial dari undang-undang ini adalah mengenai hak imunitas anggota dewan dan penambahan jumlah pimpinan Dewan.

1. Tetap sah meski tanpa tanda tangan presiden

Presiden Jokowi Enggan Meneken Revisi UU MD3Antara Foto/Sigid Kurniawan

Yasonna mengatakan, meski Presiden Jokowi enggan meneken revisi undang-undang tersebut, namun revisi UU MD3 tetap sah.

Karena, sesuai aturan, jika RUU tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetuju DPR, maka RUU tersebut sah menjadi UU.

Baca juga: UU MD3 Jadi Bumerang, Ini Jawaban Para Anggota Dewan

2. Presiden tidak mengetahui isi perubahan UU MD3

Presiden Jokowi Enggan Meneken Revisi UU MD3Antara Foto/Sigid Kurniawan

Yasonna mengatakan Presiden Jokowi tidak mengikuti perkembangan pembahasan Revisi UU MD3. 
"Sekarang ini baru saya laporkan ke Presiden. Beliau tidak aware sama sekali dan saya tidak melaporkan sama sekali," kata Yasonna.

3. Banyak draf yang tidak disetujui pemerintah

Presiden Jokowi Enggan Meneken Revisi UU MD3IDN Times/Margith Juita Damanik

Yasonna juga mengatakan jika awalnya banyak konsep UU MD3 yang tidak disetujui pemerintah. Namun pembahasan revisi undang-undang ini akhirnya berujung pada pengesahan di sidang paripurna DPR.

"Jadi yang tidak kita setujui dari draf itu sungguh sangat banyak," kata Yasonna.
 

Baca juga: Dua Cara Ini Bisa Membatalkan UU MD3

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya