Peringati Hari Pers Nasional, Dewan Pers Keluarkan Imbauan

Apa saja imbauan tersebut?

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengimbau masyarakat untuk tidak meladeni permintaan sumbangan yang mengatasnamakan Dewan Pers menjelang pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) ke-70 yang akan digelar di Padang, Sumater Barat, 5-10 Februari 2018.

"Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan bantuan, permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh organisasi pers, perusahaan pers, ataupun organisasi wartawan," demikian pernyataan Dewan Pers, Sabtu (27/1).

Dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Dewan Pers mendapatkan laporan ada sejumlah orang yang mengaku mewakili organisasi profesi wartawan, perusahaan pers, organisasi, maupun individu telah mengirimkan surat ke berbagai instansi, pemerintah daerah, maupun perusahaan.

Surat tersebut berisi permintaan bantuan uang, partisipasi dan fasilitasi kepada sejumlah pihak untuk menyukseskan acara peringatan Hari Pers Nasional ke-70. Mereka juga mencantumkan logo Dewan Pers pada surat-surat tersebut.  

1. Dewan Pers meminta permintaan mereka tidak dilayani

Peringati Hari Pers Nasional, Dewan Pers Keluarkan ImbauanAntara Foto

Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan bantuan, permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh organisasi pers, perusahaan pers, ataupun organisasi wartawan. 

Hal ini untuk menghindari penipuan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan ataupun perusahaan pers. Sebab untuk menyelenggaran Hari Pers Nasional ke-70, Dewan Dewan Pers telah membentuk panitia resmi.

Baca juga: 10 Moment Mata Najwa Bukti Kehebatan Najwa Shihab di Dunia Jurnalistik

2. Bantuan dan sponsorship hanya dilakukan panitia

Peringati Hari Pers Nasional, Dewan Pers Keluarkan ImbauanAntara Foto

Dewan Pers menyatakan bahwa bantuan dan sponsorship acara peringatan Hari Pers Nasional ke-70 hanya dilakukan oleh panitia resmi.

Sehingga jika ada yang meminta bantuan di luar panitia resmi, maka masyarakat diminta untuk tidak menanggapinya.

3. Dipersilakan melaporkan jika ada yang meminta bantuan tidak resmi

Peringati Hari Pers Nasional, Dewan Pers Keluarkan Imbauanharipersnasional.com/

Dewan Pers juga mempersilakan masyarakat untuk melaporkan ke polisi jika ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan meminta bantuan atau sumbangan dengan cara memaksa, memeras, atau bahkan mengancam.

"Sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat," demikian pernyataan Dewan Pers.

Baca juga: Peretasan Berantai, Giliran Dewan Pers dan Kejagung Jadi Sasaran

 

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya