Pengemudi Ojek Online Turun ke Jalan Lagi, Ini Tuntutan Mereka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ribuan pengemudi ojek online kabarnya akan kembali berunjuk rasa di depan Istana Negara, Rabu (28/3).
Kemarin, mereka juga turun ke jalan dan bahkan sempat ditemui oleh Presiden Joko Widodo di Istana. Berikut tiga tuntutan para pengemudi ojek online dalam aksi ini:
1. Meminta pemerintah merevisi pasal 47 ayat 3 di UU 22/2009
Dalam aksi ini mereka antara lain meminta pemerintah merevisi pasal 47 ayat 3 di UU 22/2009. Sebab saat ini sepeda motor tidak masuk dalam kategori kendaraan umum.
2. Memastikan posisi mereka
Editor’s picks
Tuntutan kedua para pengemudi ojek onlien adalah meminta pemerintah memastikan posisi kemitraan dalam RUU Ketenagakerjaan. Pasalnya, hubungan antara perusahaan penyediaan layanan aplikasi (Gojek dan Grab) dan pengemudi masih sebatas mitra kerja, bukan karyawan.
3. Menutut rasionalisasi tarif
Tuntutan terakhir adalah soal tarif. Mereka meminta perusahaan penyedia aplikasi merasionalisasikan tarif sesuai kebutuhan. Saat ini tarif yang ditetapkan rata-rata di bawah Rp2.000/km.
Mereka meminta pemerintah turun tangan menentikan tarif untuk melindungi Pengemudi.
Baca juga: FOTO: Ketika Ribuan Pengemudi Ojek Online Turun ke Jalan