Keluarga Korban Serangan Teroris Teroris Dapat Kompensasi Rp 600 Juta

Pengadilan memutuskan keluarga korban berhak mendapatkan kompensasi

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Jakarta Utara mengabulkan tuntutan kompensasi sebesar Rp 600 juta yang diminta oleh istri Aiptu Martua Sigalingging, polisi yang tewas dalam aksi penyerangan teroris di Markas Polda Sumut, pada 25 Juli 2017.

Keputusan pengabulan kompensasi tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (16/5). 

"Negara telah hadir. Hak-hak korban terorisme, khususnya kompensasi, dikabulkan," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (17/8).

1. Aiptu Martua Sigalingging meninggalkan sembilan anak

Keluarga Korban Serangan Teroris Teroris Dapat Kompensasi Rp 600 JutaIDN Times/Sukma Shakti

Lili mengatakan Aiptu Martua Sigalingging yang tewas di tangan teroris meninggalkan sembilan orang anak, enam di antaranya masih berstatus sebagai pelajar.

Sehingga istri korban merasa perlu meminta kompensasi untuk membiayai anak-anaknya.

Baca juga: Arti Tragedi Bom Surabaya untuk Wilayah Asia Tenggara

2. Bukan kompensasi pertama yang dikabulkan

Keluarga Korban Serangan Teroris Teroris Dapat Kompensasi Rp 600 JutaIDN Times/Sukma Shakti

Menurut Lili, ini kedua kalinya tuntutan kompensasi korban terorisme dikabulkan oleh majelis hakim. Sebelumnya majelis hakim mengabulkan tuntutan kompensasi yang diajukan oleh keluarga korban teroris di Samarinda. Namun Lili tak menyebutkan identitas korban tersebut.

3. LPSK masih mengawal tuntutan kompensasi sejumlah korban

Keluarga Korban Serangan Teroris Teroris Dapat Kompensasi Rp 600 JutaIDN Times/Sukma Shakti

Lili mengatakan saat ini pihaknya masih mengawal tuntutan kompensasi bagi sejumlah korban kasus bom di Jalan MH Thamrin dan Kampung Melayu.

Baca juga: Ini Alasan Keluarga Jadi Tempat Rekrutmen Terorisme

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya