Kasus First Travel: Ini Daftar Gaji Karyawan First Travel

Gaji karyawan First Travel ternyata besar, lho!

Laporan kontributor Depok Irfan Fathurohman

Depok, IDN Times (Updated) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 13 karyawan First Travel sebagai saksi dalam sidang perkara penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/3).

Pantauan IDN Times, sidang dibagi menjadi empat sesi. Sesi pertama, JPU Sufari memanggil lima saksi mantan pegawai First Travel, yakni Radhitia (Kepala Divisi Legal), Wisnu (Kepala HRD), Hendi Ramdhani (Staf HRD), Adi (IT Manajer), dan Anisa (Kepala Divisi Analisis Bisnis).

1. Hakim Ketua Subandi: “Gajimu besar-besar, Yah!”

Kasus First Travel: Ini Daftar Gaji Karyawan First Travel IDN Times/Irfan Fathurohman

Selama persidangan berlangsung, JPU menanyakan satu persatu gaji dari para mantan karyawan First Travel. Yang mengejutkan dan mengundang sorak pengunjung sidang, adalah ketika para mantan karyawan menyebutkan nilai gaji mereka.

Dari gaji staf HRD sebesar Rp6 juta, sampai Kepala Divisi Legal Radhitia mendapat gaji sebesar Rp20 juta per bulan yang belum termasuk biaya operasional. Tugas Radhitia adalah penasihat hukum terdakwa satu, Andika selama di First Travel.

Baca juga: Sidang First Travel: Saksi Menangis Ayahnya yang Sudah Meninggal masih Ditanya Hakim

2. Bos First Travel pernah sesumbar "tidak akan membuka dapur perusahaan”

Kasus First Travel: Ini Daftar Gaji Karyawan First Travel IDN Times/Irfan Fathurohman

Yang turut mengejutkan, adalah keterangan saksi Radhitia ketika Penuntut Umum menanyakan soal pemanggilan First Travel oleh Kementerian Agama (Kemenag) di tahun 2015.

Pemanggilan tersebut bermula dari pengaduan-pengaduan dari jemaah First Travel terkait keluhan selama perjalanan umrah dan terkait dengan skema bisnis First Travel.

Pantauan IDN Times, JPU beberapa kali menegaskan soal dipanggilnya First Travel oleh Kemenag. “Coba anda ingat-ingat waktu ditanya oleh Kemenag soal skema bisnis itu terdakwa menjawab apa,” tanya JPU.

"Yang saya ingat ketika Kemenag bertanya soal skema bisnis, terdakwa Anniesa menjawab, 'Sampai mati pun kami tidak akan membuka dapur perusahaan',” kata Radhitia.

3. Terdakwa tidak mengindahkan nasihat hukum Radhitia

Kasus First Travel: Ini Daftar Gaji Karyawan First Travel IDN Times/Irfan Fathurohman

Selama persidangan berlangsung, banyak pertanyaan yang menghujani para saksi terkait “dapur” First Travel. Salah satunya, pertanyaan JPU kepada Radhitia soal perannya sebagai penasihat legal hukum para terdakwa.

“Saksi, bagaimana selama mengarahkan atau menasihati para terdakwa selama ini,” tanya JPU.

“Saya sudah memberi opini legal hukum kepada terdakwa, saya sudah memperingati bahwa jemaah sudah harus berangkat bulan Mei 2017. Kalau tidak, bapak (Andika) bisa dilaporkan polisi oleh calon jemaah,” jawab Radhitia.

“Tapi terdakwa Andika malah bilang ke saya supaya fokus kerja aja, jemaah senang kalau di-reschedule sampai lebaran haji,” pungkas Radhitia.

4. Terdakwa Andika: “Insya Allah berangkat”

Kasus First Travel: Ini Daftar Gaji Karyawan First Travel IDN Times/Irfan Fathurohman

Diketahui bahwa Radhitia telah menegur terdakwa bahwa jemaah yang baru diberangkatkan  sebanyak 5000 dari 63.000 jemaah yang seharusnya berangkat di tahun 2017 dengan batas pemberangkatan bulan Mei. 

“Karena ada brosur dengan keberangkatan mei 2017,” tutur Radhitia.

Dari keterangan Saksi Radhitia, JPU Sufari menyampaikan bahwa Radhitia tidak pernah diindahkan oleh terdakwa.  “Terdakwa cuma bilang, 'Insya Allah berangkat',” ucap Radhitia mengulang ucapan Andika.

5. First Travel tidak masuk dalam Asosiasi Layanan Umrah

Kasus First Travel: Ini Daftar Gaji Karyawan First Travel IDN Times/Irfan Fathurohman

PT. First Travel diketahui dari kesaksian Radhitia bahwa, First Travel memiliki lima cabang, satu pusat, dan tiga franchise. Ternyata memang belum masuk dalam anggota asosiasi layanan umrah manapun. 

“Tahun 2015, memang aman pak, tapi tahun 2016 dan 2017 banyak kendala visa karena kalau tidak salah ada peraturan bahwa Travel Umrah harus masuk dalam anggota asosiasi,” tutur Radhitia.

Hasil pantauan IDN Times, ada dua poin yang disimpulkan oleh JPU dari kesaksian Radhitia. Pertama, batas pemberangkatan (Mei 2017) tertera di brosur, facebook, dan instagram. Dua, nasihat dari divisi legal tidak pernah diindahkan oleh tersakwa bos First Travel.

6. Gaji Kepala Divisi First Travel Rp 11 juta

Kasus First Travel: Ini Daftar Gaji Karyawan First Travel IDN Times/Irfan Fathurohman

Gaji karyawan First Travel kembali terungkap dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 2 April 2018. Dalam sidang ini, karyawan yang dihadirkan antara lain Kepala Divisi Visa First Travel bernama Rizki.

Dalam kesaksiannya, Rizki mengatakan dirinya mendapat gaji sebesar Rp 11 juta dan fee Rp 1 miliar sebagai kordinator jemaah.

“Itu akumulasi pak dari tahun 2013 sampai 2016,” jelas Rizki.

7. Gaji Kepala Divisi Media Promosi Rp16 juta  

Kasus First Travel: Ini Daftar Gaji Karyawan First Travel IDN Times/Irfan Fathurohman

Sementara gaji Kepala Divisi Media Promosi dijabat oleh Dwi Wahyudi sebesar Rp 16 juta per bulan.

“Saya hanya membuat konten untuk di media sosial, Pak,” kata Dwi Wahyudi saat ditanya hakim.

“Lalu kamu ikut menentukan artis tidak, seperti Vicky Shu atau Syahrini,” tanya Hakim Subandi.

“Tidak Pak, saya hanya membuat konten untuk diupload di media sosial dan gak tahu menahu soal itu,” jawab Dwi.

Lalu Hakim Subandi melanjutkan pertanyaan soal gaji yang diterima Dwi. Dwi menjawab bahwa dia menerima gaji sebesar Rp 16 juta rupiah per bulan. 

Baca juga: Mangkir di Sidang First Travel, Syahrini Sedang di Belanda

Topik:

Berita Terkini Lainnya