Pengacara Setnov Akan Gugat KPK ke Pengadilan HAM Internasional

Chayo...!

Laporan Fitang Budhi Adhitia

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya, Febridiansyah telah menerbitkan surat penahanan selama 20 hari terhadap Setya Novanto, Fredrich Yunadi selaku kuasa hukum dari ketua DPR tersebut angkat bicara terkait hal ini.

Fredrich menjelaskan bahwa KPK tidak punya wewenang untuk menahan seseorang tanpa terlebih dahulu memeriksa apalagi seseorang tersebut dalam keadaan sakit.

"Ya itu kan dia boleh ngomong sesuka dia, sejak kapan KPK punya wewenang dan berdasarkan undang-undang apa pasal berapa bisa menahan orang yang tanpa diperiksa dan kemudian juga dalam keadaan sakit cukup serius", ujarnya di RSCM Kencana, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2017).

Menurutnya dengan cara kerja KPK yang seperti itu sudah melanggar Hak Asasi Manusia dan ia akan membawa permasalah ini kejalur hukum melalui pengadilan HAM internasional.

"Ini kan berarti pelanggaran HAM internasional yang dimana jelas, saya sudah lihat caranya kerja begini, kami sudah merencanakan kita akan menuntut di pengadilan HAM internasional. Jadi saya persiapkan dalam waktu segera", tegasnya.

Baca juga: Ini Penjelasan Metro TV Soal Wartawannya yang Jadi Sopir Setnov

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya