Kenapa Ahok Ditahan di Rutan Bukan Lapas? Apa Bedanya?

Sudah tahukah apa bedanya rutan dengan lapas?

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari Desember 2016 lalu popularitasnya mengalahkan artis-artis papan atas Indonesia. Dugaan kasus penistaan agama yang dilakukannya telah disidangkan sebanyak 21 kali terhitung sejak sidang pertama pada 13 Desember 2016 sampai tanggal 9 Mei 2017 ini. Kasus ini pun tidak hanya menyita perhatian sebagian besar warga dalam negeri, tapi juga pengamat-pengamat dari banyak negara.

Dikutip dari tirto.id, pada sidang ke-21 ini Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara melalui ketok palu sang hakim, Dwiarso Budi Santiarto. Segera setelah sidang berakhir, Ahok dibawa dengan pengawalan ketat menuju Rutan Cipinang, bukan Lapas Cipinang. Kedua istilah itu sama-sama familiar di telinga kita. Tapi tahukah kalian bahwa ternyata Rutan dan Lapas memiliki dua fungsi yang berbeda? Mari simak penjelasannya...

1. Rumah Tahanan (Rutan)

Kenapa Ahok Ditahan di Rutan Bukan Lapas? Apa Bedanya?beritahati.com

Dikutip dari hukumonline.com, Rumah Tahanan atau yang disingkat sebagai Rutan adalah tempat penahanan sementara bagi tersangka/terdakwa sebelum dikeluarkannya putusan pidana berkekuatan hukum tetap, yang dalam istilah hukum dikenal dengan inkracht.

Bagi terdakwa atau tersangka yang sudah dijatuhi tuntutan atau vonis sementara, penahanan di Rutan bertujuan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri atau mengulangi kesalahannya sampai putusan akhir dijatuhkan.

Lamanya seorang terdakwa/tersangka ditahan di Rutan adalah selama proses penyidikan, pemeriksaan, dan penuntutan di pengadilan berlangsung. Jadi kalau dilihat dari hasil sidang ke-21 pada 9 Mei 2017 ini, Ahok belumlah menerima putusan pidana berkekuatan hukum tetap karena pihaknya beserta tim kuasa hukum masih mengajukan banding.

2. Lembaga Permasyarakatan (Lapas/ LP)

Kenapa Ahok Ditahan di Rutan Bukan Lapas? Apa Bedanya?news.okezone.com

Dikutip dari sumber yang sama hukumonline.com, Lembaga Permasyarakatan alias Lapas, atau yang lebih sering kita dengar sebagai LP, adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan terhadap narapidana. Narapidana adalah tersangka/terdakwa yang telah menerima putusan pidana berkekuatan hukum tetap.

Berbeda dengan Rutan yang lama penahanannya masih bersifat sementara, lamanya seorang narapidana ditahan di Lapas disesuaikan dengan putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan. Lama waktu penahanan di Lapas bisa berkurang apabila narapidana tersebut mendapat grasi atau kebijakan lain.

Nah, apabila pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nantinya sudah menjatuhkan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, barulah Ahok akan dipindahkan ke Lapas. Jadi sekarang sudah tahu, 'kan apa bedanya Rutan dengan Lapas?

Semakin banyak tahu, semakin bijak pula kita dalam bersikap. Jadi, kepo alias ingin tahu itu sebenarnya baik, asal ditujukan pada hal-hal yang bermanfaat. Selamat mencari tahu hal baik lainnya!

Dian Arthasalina Photo Verified Writer Dian Arthasalina

bukan orang penting, kecuali anda mementingkan saya. kadang-kadang ngoceh di instagram @arthasalina

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ernia Karina

Berita Terkini Lainnya