Dalam Sebulan, Telkomsel Hingga Tempo.co Jadi Sasaran Peretasan

Peretas terancam dibui hingga 8 tahun penjara.

Masih ingat peretasan sebuah videotron di di Jalan Pangeran Antasari kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan? Video yang seharusnya menampilkan iklan berubah menjadi tayangan mesum. Sang pelaku pun telah ditangkap. Namun, penangkapan para peretas tersebut tampaknya tak membuat jera calon pelaku lainnya. 

Belakangan ini kembali marak aksi peretasan di beberapa lembaga yang berbeda. Aksi tersebut terjadi karena kekecewaan terhadap perusahaan atau institusi tertentu. Peretas memberikan pesan melalui website yang diretasnya. Uniknya, peretasan itu terjadi hanya dalam waktu sebulan terakhir.

1. Pengadilan Negeri Jembrana Bali.

Dalam Sebulan, Telkomsel Hingga Tempo.co Jadi Sasaran PeretasanKompas.com

Sejak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan hukuman penjara dua tahun, gelombang protes terus mengalir. Tak hanya di Jakarta, aksi simpati juga digelar di sejumlah daerah. Selain aksi simpati, peretasan menjadi pilihan media untuk menyampaikan kekecewaan. 

Kali ini terjadi pada situs resmi Pengadilan Negeri Negara, Kabupaten Jembrana, Bali. Dalam situs itu muncul foto Ahok, disertai pesan berbahasa Inggris. Peretasan terjadi pada Kamis, 11 Mei 2017, sekitar pukul 00.39 WIB. Laman tersebut tertulis: HACKED BY KONSLET & Achon666ju5t.
"Give his all to this country guilty and sentenced 2 years in jail. Simple explanation: they didn't know the difference between "eat with spoon" and "eat spoon". they claimed both are same meaning, and made this governor guilty. the end. #RIP Justice In My Country".

"Mereka tidak tahu perbedaan antara 'makan pakai sendok' dan 'makan sendok'. Mereka mengklaim, kedua kalimat tersebut bermakna sama, dan membuat gubernur ini bersalah. #RIP Keadilan di Negaraku."

2. Tempo Media.

Dalam Sebulan, Telkomsel Hingga Tempo.co Jadi Sasaran PeretasanRepublika.com

Situs media online Tempo.co juga menjadi sasaran peretas. Pada laman berita itu muncul gambar pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Syihab bersama rekan-rekannya saat beraksi. Di bagian bawah foto, ada tulisan "Bebaskan Ahok!" dan "hacked by Rizieq Shihab".

Peretasan ini diketahui sekitar pukul 24.00 WIB, Rabu, 10 Mei 2017. Peretasan dilakukan dengan cara membuat setiap akses ke halaman situs web Tempo bergeser ke tempat lain. Artinya peretas tidak menjebol masuk dan mengakses database Tempo, hanya mengalihkan jalur akses pengguna saja.

Baca juga: Situs Telkomsel Diretas, Hacker Curhat Kuota Internet Mahal!

3. Indosat.

Dalam Sebulan, Telkomsel Hingga Tempo.co Jadi Sasaran PeretasanMerdeka.com

Peretas menjahili subdomain situs web Indosat, yakni arena.indosatooredoo.com pada 29 April lalu. Tak jauh berbeda, peretas mengganti tampilan situs web, atau biasa dikenal dengan istilah deface, milik Indosat. Peretas pun meninggalkan pesan di situs web berisi: "Hobaaaa...Surprised??? Ngerasain kan gimana kena hack?? Tetap ganteng aja min. Ra usah saling sindir. Sesama provider saling support ae. Tanpa kalian kita bisa apa. Tanpa internet, langsung merana. Kasian jomblo yang kesepian, yakan yakan? Hayoo ngaku hayo ngaku," tulis hacker tersebut.

Sebelumnya, akun Twitter @IM3OoredooJBTK sempat menyindir kasus peretasan situs Telkomsel. "Ada keramaian apa pagi ini? Bayar kuota internet mahal? IM3 Ooredoo sih banyak ngasih kuota ga pake mahal. Terbukti!". Kicauan itu telah dihapus setelah menuai kritik netizen.

4. Telkomsel.

Dalam Sebulan, Telkomsel Hingga Tempo.co Jadi Sasaran PeretasanKompas.com

Tampaknya peretasan situs Telkomsel mewakili kekecewaan dan uneg-uneg para pelanggannya. Pada tanggal 28 April 2017 lalu, tampilan depan website, www.telkomsel.com, diubah menjadi kalimat protes mahalnya paket data Telkomsel. Salah satunya berisi, "Pegimane bangsa Endonesia mau maju kalo internet aja mahal." Hacker juga meminta Telkomsel menghapus pembagian dan pembatasan kuota untuk 2G/3G/4G, serta paket bundling layanan internet HOOQ dan Viu untuk video.

Ancaman hukuman 6-8 tahun penjara. 

Dalam Sebulan, Telkomsel Hingga Tempo.co Jadi Sasaran PeretasanTempo.co

Dilansir dari Okezone, pelaku peretasan bisa dikenakan pasal 30 dan atau 35 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang direvisi menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016. 

Merujuk Pasal 30, pelaku peretasan dapat dikenai hukuman 6-8 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 600-Rp 800 juta. Sementara Pasal 35, pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 12 miliar. 

Undang-undang tersebut berisi tiga varian delik ancaman pidana bagi peretas. Di antaranya mengakses komputer atau sistem elektronik; mengakses komputer atau sistem elektronik dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik; serta melampaui, menjebol, melanggar, sistem pengaman dari komputer atau sistem elektronik untuk mengaksesnya.


Baca juga: Website Telkomsel Kena Hack, Respons Netizen Malah Ngajak Ngakak!

Topik:

Berita Terkini Lainnya