Divonis 2 Tahun, Begini Jalan Panjang Kasus Ahok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya memasuki babak akhir. Ahok divonis penjara dua tahun karena dinilai terbukti melanggar melanggar pasal 156a tentang penodaan agama. Vonis ini tentu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Ahok dengan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Mendengar vonis tersebut, Ahok langsung menyatakan banding.
Kasus ini sendiri menyita banyak perhatian publik. Sebagian menilai bahwa kasus ini dipolitisasi untuk keperluan pemilihan kepada daerah DKI Jakarta. Namun, tak sedikit pula yang berpendapat bahwa tak Ahok telah melakukan penistaan agama. Bahkan, mereka melakukan beberapa kali aksi agar Ahok dihukum seberat-beratnya. Masih ingatkah bagaimana kasus Ahok bermula hingga menyebabkan adanya sejumlah demo "Aksi Bela Islam" hingga beberapa jilid? Begini jalan panjang kasus tersebut...
Bermula dari pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Pidato Ahok di hadapan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, menjadi awal kasus dugaan penistaan agama. Kepada para nelayan, ia menjelaskan tips-tips budi daya ikan kerapu.
Di sela-sela pidatonya, Ahok menegaskan warga tak harus memilihnya sebagai Gubernur kembali pada Pilkada 2017 karena takut program budi daya perikanan disetop. Dia meminta warga memilihnya berdasarkan keyakinan hati, bukan karena pengaruh seseorang yang melarang memilih pemimpin non-muslim seperti tercantum dalam Al Quran Surat Al Maidah 51.
Baca juga: Ahok Segera Divonis, Apa Kabar Buni Yani?
Video pidato Ahok menjadi viral.
Beberapa netizen pun membagikan video ini, salah satunya seorang akademisi bernama Buni Yani. Dia mengunggah video rekaman pidato Ahok di akun Facebook-nya, berjudul "Penistaan terhadap Agama?" pada 6 Oktober 2016.
Ahok dilaporkan ke Bareskrim
Demo anti-Ahok bermunculan.
Editor’s picks
Ahok ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menegaskan tidak ada intervensi dalam penetapan Ahok sebagai tersangka. Ahok menerimanya secara legowo.
Kasus Ahok naik ke tahap dua.
Sidang perdana Ahok.
Dalam sidang perdana, Ahok sempat menangis saat membacakan nota keberatannya dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, pada 13 Desember 2016. Sebaliknya, ratusan orang dari sejumlah ormas berdemo di depan gedung pengadilan selama proses persidangan. Pada sidang selanjutnya, lokasi persidangan kemudian dipindah ke auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, karena lebih luas.