Divonis 2 Tahun, Begini Jalan Panjang Kasus Ahok

Hingga memicu aksi bela Islam berjilid-jilid

Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya memasuki babak akhir. Ahok divonis penjara dua tahun karena dinilai terbukti melanggar melanggar pasal 156a tentang penodaan agama. Vonis ini tentu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Ahok dengan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Mendengar vonis tersebut, Ahok langsung menyatakan banding.

Kasus ini sendiri menyita banyak perhatian publik. Sebagian menilai bahwa kasus ini dipolitisasi untuk keperluan pemilihan kepada daerah DKI Jakarta. Namun, tak sedikit pula yang berpendapat bahwa tak Ahok telah melakukan penistaan agama. Bahkan, mereka melakukan beberapa kali aksi agar Ahok dihukum seberat-beratnya. Masih ingatkah bagaimana kasus Ahok bermula hingga menyebabkan adanya sejumlah demo "Aksi Bela Islam" hingga beberapa jilid? Begini jalan panjang kasus tersebut...

Bermula dari pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Divonis 2 Tahun, Begini Jalan Panjang Kasus AhokRepublika.co.id

Pidato Ahok di hadapan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, menjadi awal kasus dugaan penistaan agama. Kepada para nelayan, ia menjelaskan tips-tips budi daya ikan kerapu.

Di sela-sela pidatonya, Ahok menegaskan warga tak harus memilihnya sebagai Gubernur kembali pada Pilkada 2017 karena takut program budi daya perikanan disetop. Dia meminta warga memilihnya berdasarkan keyakinan hati, bukan karena pengaruh seseorang yang melarang memilih pemimpin non-muslim seperti tercantum dalam Al Quran Surat Al Maidah 51.

Baca juga: Ahok Segera Divonis, Apa Kabar Buni Yani?

Video pidato Ahok menjadi viral.

Divonis 2 Tahun, Begini Jalan Panjang Kasus Ahokmerdeka.com

Beberapa netizen pun membagikan video ini, salah satunya seorang akademisi bernama Buni Yani. Dia mengunggah video rekaman pidato Ahok di akun Facebook-nya, berjudul "Penistaan terhadap Agama?" pada 6 Oktober 2016. 

Buni menyertakan transkrip pidato Ahok, namun beberapa pihak menyatakan ada kata yang terpotong. Di pidato aslinya, Ahok mengatakan, "Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, nggak pilih saya karena dibohongi (orang) pakai Surat Al Maidah 51 macam-macam itu." Sedangkan, transkrip Buni dianggap menghilangkan kata "pakai".

Ahok dilaporkan ke Bareskrim

Divonis 2 Tahun, Begini Jalan Panjang Kasus AhokAmbaranie Nadia K.M/Kompas.comViralnya video tersebut pun membuat sejumlah organisasi masyarakat melaporkan Ahok ke Badan Reserse Kriminal pada 6 Oktober 2016. Dia dilaporkan atas tuduhan menistakan agama Islam dan melecehkan ulama.

Demo anti-Ahok bermunculan.

Divonis 2 Tahun, Begini Jalan Panjang Kasus AhokANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye/16Video itu pun kemudian menjadi perhatian banyak orang. Bahkan, ribuan orang dari berbagai ormas Islam berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta pada 14 Oktober 2016. Demo anti-Ahok yang diikuti ratusan ribu orang dari berbagai daerah kembali digelar pada 4 November 2016, 2 Desember 2016, 11 Februari 2017, 21 Februari 2017, serta 31 Maret 2017. Mereka menuntut Ahok segera ditangkap dan dipenjarakan.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka.

Divonis 2 Tahun, Begini Jalan Panjang Kasus AhokMuhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Penyidik Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menegaskan tidak ada intervensi dalam penetapan Ahok sebagai tersangka. Ahok menerimanya secara legowo.

Kasus Ahok naik ke tahap dua.

Divonis 2 Tahun, Begini Jalan Panjang Kasus AhokHafidz Mubarak A./ANTARA FOTOKejaksaan menyatakan berkas perkara Ahok lengkap. Penyidik Bareskrim kemudian menyerahkan Ahok beserta barang buktinya kepada Kejaksaan Agung sebagai proses tahap dua pada 1 Desember 2016. Kejaksaan telah membentuk tim jaksa penuntut umum untuk proses persidangan.

Sidang perdana Ahok.

Divonis 2 Tahun, Begini Jalan Panjang Kasus AhokReno Esnir/ANTARA FOTO

Dalam sidang perdana, Ahok sempat menangis saat membacakan nota keberatannya dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, pada 13 Desember 2016. Sebaliknya, ratusan orang dari sejumlah ormas berdemo di depan gedung pengadilan selama proses persidangan. Pada sidang selanjutnya, lokasi persidangan kemudian dipindah ke auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, karena lebih luas.

Ahok dituntut satu tahun.

Divonis 2 Tahun, Begini Jalan Panjang Kasus AhokMuhammad Adimaja/ANTARA FOTO

JPU menuntut Ahok dihukum satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. Artinya, Ahok tak perlu ditahan selama menjalani masa hukumannya. Namun, bila dia melakukan tindak pidana selama masa percobaan dua tahun tersebut, maka Ahok dipenjara satu tahun ditambah hukum tindak pidana terkait. Jaksa menyebut Buni Yani juga turut berperan dalam kasus Ahok sehingga menyebabkan keresahan masyarakat.

Ahok bacakan pembelaan dengan judul "Tetap Melayani Walaupun Difitnah".

Divonis 2 Tahun, Begini Jalan Panjang Kasus Ahokrakyat.netSaat membacakan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa, Ahok mengibaratkan dirinya sebagai ikan kecil Nemo yang berenang di Jakarta. Pledoi setebal 634 halaman, berjudul "Tetap Melayani Walaupun Difitnah" itu, menceritakan pengalamannya yang kerap diftnah selama melayani masyarakat.

Menanti vonis.

Divonis 2 Tahun, Begini Jalan Panjang Kasus AhokMuhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Majelis hakim akan membacakan vonis Ahok pada 9 Mei mendatang. Ahok dan tim kuasa hukumnya optimistis majelis hakim akan memutus bebas dan tak bersalah. Sedangkan, sejumlah ormas Islam meminta hakim menjatuhi Ahok hukuman 4-5 tahun penjara. 

Baca juga: Dilarang Ahok, 4 Kebijakan Ini Akan Kembali Diaktifkan Anies

Topik:

Berita Terkini Lainnya