Kecelakaan Taksi Online Akan Ditanggung Jasa Raharja

Namun, tidak berlaku untuk ojek online.


Hingga saat ini, eksistensi taksi online masih menuai pro dan kontra. Sejumlah pihak, terutama transportasi konvensional, masih menentang keras kehadiran mereka. Selain badan hukumnya yang dianggap ilegal, keselamatan penumpang pun dipertanyakan. Kini, penumpang tak perlu lagi was-was. PT Jasa Raharja (Persero) bakal memberikan santunan bagi penumpang taksi online. 

Hal ini dilakukan lantaran kendaraan roda empat berbasis aplikasi telah ditetapkan sebagai angkutan umum. Adapun dasar hukumnya merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor  32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, yang direvisi dalam Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017.

Hanya berlaku untuk perusahaan yang sudah berizin.

Kecelakaan Taksi Online Akan Ditanggung Jasa RaharjaBintang.com

Dikutip dari Kompas, Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso menyatakan santunan itu hanya diperuntukkan bagi perusahaan yang sudah memiliki izin. Perusahaan tersebut akan membayar iuran wajib ke Jasa Raharja. Sistemnya dapat dikatakan mirip dengan pembayaran premi asuransi kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dibayarkan setiap perusahaan untuk melindungi karyawan dan kliennya. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahun di kantor Samsat. 

Baca juga: 13 Chat Lawak dengan Ojek Online Ini Bikin Kamu Ngakak

Tidak berlaku bagi ojek online.

Kecelakaan Taksi Online Akan Ditanggung Jasa RaharjaOkezone.com

Sementara ini, aturan itu baru terkait pemberian santunan kecelakaan itu baru diberikan kepada taksi online, bukan ojek online. Sebab, kendaraan roda dua belum termasuk dalam angkutan umum. Meski demikian, Budi meminta masyarakat tak khawatir.

Berdasarkan Undang-undang nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, penumpang ojek online masih memungkinkan terlindungi Jasa Raharja. Perlindungan jiwa itu berlaku ketika pengemudi berbenturan dengan kendaraan lain ketika mengangkut penumpang. Bila jatuh sendiri, kecelakaan tidak akan ditanggung Jasa Raharja.

Masyarakat akan dimintai pendapat soal perlindungan ojek online. 

Kecelakaan Taksi Online Akan Ditanggung Jasa RaharjaTempo.co

Tingkat kerawanan kecelakaan kendaraan roda dua dianggap lebih tinggi dibanding roda empat. Dilansir dari Tempo, Kementerian Perhubungan berencana menggelar forum group discussion (FGD) dengan mengundang masyarakat. FGD bertujuan untuk meminta pendapat masyarakat terkait penetapan sepeda motor menjadi angkutan umum. Jika telah menjdi angkutan umum, asuransi jiwa pengemudi ojek online juga akan ditanggung Jasa Raharja.

Baca juga: Inilah yang Terjadi Ketika Allah Menjemput Pengguna Ojek Online
 

Topik:

Berita Terkini Lainnya