Dilarang Ahok, 4 Kebijakan Ini Akan Kembali Diaktifkan Anies
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan berjanji akan melegalkan kembali sejumlah hal yang dilarang oleh pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pengaktifan larangan tersebut dimaksudkan untuk menghargai kebhinekaan masyarakat Jakarta. Apa saja hal-hal yang sempat dilarang itu?
1. Pemotongan hewan kurban di sekolah.
Ahok sempat mengeluarkan Instruksi Gubernur (Insgub) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan dalam Rangka Menyambut Idul Fitri dan Idul Adha. Seperti dilansir dari laman Liputan6.com, Insgub itu memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta mengendalikan lokasi penjualan serta pemotongan hewan kurban di sekolah dan trotoar.
2. Takbir keliling.
Editor’s picks
Baca juga: 8 Harapan Besar Netizen Untuk Anies Baswedan dan Sandiaga Uno
3. Menggelar majelis taklim di Monas.
M. Agung Rajasa/ANTARA FOTOTampaknya, masa jabatan Anies akan dimulai dengan cara mengembalikan kebiasaan warga muslim yang sempat "disunat" Ahok. Selain takbir keliling dan penyembelihan hewan kurban, Anies akan melegalkan kegiatan majelis taklim di Monumen Nasional (Monas). Tak hanya di Monas, Anies mengizinkan pelaksanaan majelis taklim di kantor kelurahan, rumah dinas, serta Gedung Olahraga (GOR). "Insya Allah akan kami kembalikan semuanya (ke awal)," ujar Anies.
4. Penutupan Alexis.
Kebijakan lain yang akan diterapkan Anies adalah penutupan tempat hiburan malam, Alexis. Tempat ini menjadi sorotan karena dituding menjalankan praktik prostitusi terselubung. Kebijakan Anies ini berbeda dengan Ahok. Ahok menyatakan bahwa Alexis belum layak ditutup karena dugaan prostitusi tak terbukti.
Baca juga: 10 Potret Buktikan Anies Baswedan Itu Ayah Idaman Meski Sibuk Kampanye