Wacana Penetapan Boediono Sebagai Tersangka, KPK Tak Mau Sembrono

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan agar kasus ini kembali ditindaklanjuti.

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Presiden Boediono harus dilengkapi dengan bukti yang kuat. Setidaknya, KPK hingga saat ini masih mencari dua alat bukti yang tepat. 

Keterlibatan Boediono dalam korupsi bank century kembali diperbincangkan. Hal ini tak lepas dari putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan agar kasus ini kembali disidik.

1. KPK tak akan sembarangan menangani kasus ini

Wacana Penetapan Boediono Sebagai Tersangka, KPK Tak Mau SembronoIDN Times/Ardiansyah Fajar

Wakil Ketua KPK, Irjen Pol Basaria Panjaitan mengatakan KPK akan mempelajari terlebih dahulu kasus ini. Sebab, untuk melakukan penetapan tersangka itu harus berdasarkan minimal dua alat bukti. "Jadi sebelum itu ditemukan oleh penyidik sudah barang tentu kita tidak berani menetapkan dia sebagai tersangka," katanya saat ditemui di Grahadi Surabaya, Kamis (12/4).

2. Boediono masih dalam proses pemeriksaan

Wacana Penetapan Boediono Sebagai Tersangka, KPK Tak Mau SembronoIDN Times/Ahmad Mustaqim

Saat ditanya mengenai apakah alat bukti belum ditemukan, Basaria menanggapi kalau KPK masih membahas kasus ini bersama ahli. Ia berulang kali menuturkan jika KPK masih mempelajarinya terlebih dahulu. "Kemudian ada urut-urutannya. Dilakukan penyelidikan dulu. Kemudian setelah ada dua alat bukti itu baru dinaikan jadi tersangka," paparnya.

3. Jika Bareskrim dan Kejaksaan tidak bisa, kasus ini ditangani KPK

Wacana Penetapan Boediono Sebagai Tersangka, KPK Tak Mau SembronoIDN Times/Sukma Shakti

Basaria mengungkapkan kasus ini bisa masuk ke ranah KPK jika penegak hukum jaksa dan polisi tidak bisa menyelesaikan perkaranya. "Nah itu bisa ditarik oleh KPK. Atau kemudian ada hal-hal tertentu KPK menyerahkan ke polisi dan jaksa. Sedangkan untuk penanganan perkara pada prinsipnya sama sepanjang dua alat bukti tidak ditemukan sudah barang tentu penetapan tersangka tidak bisa ditentukan," jelasnya.

Baca juga: KPK Ingatkan Calon Kepala Daerah Tak "Main Api" dengan Korupsi

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya