Retas 600 Situs, Tiga Warga Surabaya Dibekuk Polisi

Canggih boleh, tapi jangan buat kriminal ya

Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya yang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya berhasil ungkap kasus hacker di Surabaya kemarin (12/3). Dari penangkapan ini, polisi mengamankan tiga pelaku yang merupakan warga Surabaya. Menurut informasi yang didapat IDN Times ketiganya saat ini telah dibawa ke Polda Metro Jaya.

1. Pelaku tergabung dalam Surabaya Black Hat

Retas 600 Situs, Tiga Warga Surabaya Dibekuk PolisiHackeru.co.il

Saat dihubungi IDN Times, Kasat Reskrim Polresbates Surabaya, AKBP Sudamiran membenarkan telah terjadi penangkapan hacker di Surabaya. Ketiga hacker ini tergabung dalam SBH (Surabaya Black Hat). "Ada tiga yang ditangkap, tapi pelakunya dibawa ke Polda Metro Jaya," ujarnya, Selasa (13/3).

2. Ada 6 tersangka yang jadi target operasi baru 3 yang tertangkap

Retas 600 Situs, Tiga Warga Surabaya Dibekuk PolisiIDN Times/Sukma Shakti

Lebih lanjut, tiga orang yang tertangkap yaitu, KPS (21) warga Sawahan Surabaya, NA (21) warga Gubeng Surabaya dan ATP (21) yang juga warga Surabaya. Untuk KPS merupakan pendiri SBH sedangkan lainnya hanya anggota SBH. Meski begitu masih ada tiga target lain karena polisi telah mempunyai enam target operasi. "Kita hanya bantu ungkap saja," tambah Sudamiran.

3. Tersangka telah meretas 600 website di dalam dan luar negeri

Retas 600 Situs, Tiga Warga Surabaya Dibekuk Polisinbcnews.com

Menurut data yang telah di himpun IDN Times, pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengakses komputer atau sistem milik orang lain dengan berbagai cara. Tujuannya memperoleh informasi, dokumen elektronik dengan melanggar, menerobos, melampui, serta menjebol sistem pengamanan (dengan cara hacking) dari sistem elektronik milik orang lain. 

Kemudian pelaku mengancam dan menakut-nakuti lantas meminta sejumlah uang. Pelaku melakukan hacking dengan meretas kurang lebih 600 website/sistem elektronik di dalam Indonesia dan Luar Negeri serta meminta sejumlah uang melalui metode pembayaran akun PayPal dan Bitcoin dengan alasan biaya jasa.

Baca juga: Situs Telkomsel Diretas, Hacker Curhat Kuota Internet Mahal!

4. Polisi amankan HP, laptop dan modem tersangka

Retas 600 Situs, Tiga Warga Surabaya Dibekuk PolisiIDN Times/Sukma Shakti

Selain menangkap tersangka, dari ungkap ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan yakni laptop, modem dan HP ketiga tersangka. Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 30 jo 46 dan atau pasal 29 jo 45B dan atau 32 Jo Pasal 48 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 3, 4, dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. 

Baca juga: Lambat hingga Pulsa Berkurang, 9 Tanda Smartphone Dibobol Hacker

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya