Sopir dan Pengawas SPBU Ini Gelapkan BBM 1,8 Ton per Hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar kasus kecurangan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU kawasan Jalan Tegalsari Surabaya. Pengungkapan yang dilakukan oleh Ditektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) ini berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni Edi Prayitno (39) dan Indra Hermawan (33). Mereka berdua merupakan karyawan SPBU Tegalsari yang melakukan kongkalikong.
1. Tersangka ialah sopir dan pengawas SPBU
Menurut informasi yang dihimpun IDN Times, pelaku kecurangan pasokan BBM di SPBU Tegalsari merupakan sopir truk tangki dan pengawas. Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, hal itu diketahui personelnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Rabu (21/2), sekitar pukul 23.00 WIB. "Kami mengetahui kasus 'Kencing BBM' ini di SPBU 54.601.92 (PT JM) yang berada di Jalan Tegalsari Nomor 43-45, Kota Surabaya," ujar Rofiq.
2. Modusnya menyalahgunakan pengangkutan jenis BBM
Lebih lanjut, Rofiq menjelaskan modus yang digunakan Edi bertugas sebagai sopir truk tangki Pertamina bermuatan BBM adalah menyalahgunakan pengangkutan BBM yang disubsidi. Jenis BBM bersubsidi yang disalahgunakan jenisnya bio solar. Bahan bakar itu seharusnya dikirim menuju sebuah SPBU yang berada di Kota Malang.
Editor’s picks
"Harusnya BBM ini dibawa ke SPBU 54.651.63 yang berada di Jalan Raden Panji Suroso Kota Malang, tapi malah diselewengkan ke sini (SPBU Tegalsari)," ungkapnya.
Sementara peran Indra selaku asisten supervisor SPBU 54.601.92 yang juga pengawas adalah menyalahgunakan pengangkutan BBM bersubsidi jenis bio solar itu. Cara yang digunakan yakni membeli BBM itu dari tersangka Edi, kemudian memasukkan dan mencampur BBM jenis bio solar ke dalam tandon. Dari sana, Edi dan Indra memasukan BBM tersebut ke dalam tandon BBM jenis Dexlite. Hingga akhirnya, aksi keduanya dapat diendus dan diringkus kepolisian.
3. Sudah dilakukan selama tiga tahun dengan total BBM 1,8 ton
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan kejahatan yang dilakukan kedua tersangka sudah lama. Bahkan, perbuatan keduanya telah diincar oleh kepolisian namun pada Rabu (21/2) pekan lalu baru bisa diungkap. "Kejahatan ini sudah tiga tahun dan dilakukan dengan total BBM 1,8 ton per hari. Diduga BBM dijual tidak sesuai peruntukannya," ujar Frans.
Baca juga: Harga BBM di Papua Bakal Anjlok Drastis, Ini Penyebabnya